REVITALISASI PERTANIAN BERKELANJUTAN
UNTUK MEMBEBASKAN PETANI GUREM DARI KEMISKINAN
Masalah Kemiskinan Petani
Bukan rahasia lagi, pemberdayaan ekonomi petani di perdesaan menghadapi berbagai masalah yang tidak sederhana. Dari sekitar 65.554 desa di Indonesia, lebih kurang 51 ribu desa merupakan desa perdesaan, dan sekitar 20.633 desa diantaranya tergolong miskin. Kemiskinan yang diderita masyarakat desa, khususnya petani dan nelayan tradisional, antara lain akibat pengurasan asset perdesaan selama ini. Berbagai pemberdayaan perekonomian rakyat di perdesaan kurang berhasil, dan kemiskinan itu sudah diterimanya sebagai warisan yang turun temurun.
Beberapa faktor penyebab kemiskinan itu tergambar dari kesimpulan hasil pantauan Ir. Moch Yusuf Gayo, Direktur Perdekesaan Wilayah Tengah, yang bersama timnya telah melakukan pengamatan di beberapa desa di wilayah kerjanya.
Selama ini pembangunan fisik tanpa pengikutsertaan partisipasi masyarakat. Pola demikian paling mungkin menjadi penyebab rendahnya kreativitas dan prakarsa masyarakat, bahkan "membudayanya" perilaku ketergantungan itu tadi. Apalagi pembangunan fisik yang dilakukan tanpa dibarengi pengembangan SDM. Ditambah lagi dengan pembangunan PSD perdesaan belum didasarkan pada sisi kebutuhan saja, sehingga efisiensinya tidak optimal.
Pembangunan dan perkembangan perdesaan jauh tertinggal dibandingkan dengan perkotaan. Sentra-sentra kegiatan ekonomi utama perdesaan yang berbasis pada agrobisnis dan pemanfaatan sumber daya alam belum berkembang secara optimal. Sektor ekonomi lainnya, seperti industri kecil dan kerajinan rakyat masih sangat terbatas.
Sarana dan prasarana perdesaan, terutama jaringan jalan, air bersih den sanitasi sangat tidak memadai. Selain itu sarana dan prasarana pengairan yang telah dibangun serta O&P-nya ditangani pemerintah dalam kondisi kurang terpelihara
Produktivitas Rendah
Permasalahan yang juga serius adalah kerusakan lingkungan di perdesaan semakin meluas. Hal itu akibat pemanfaatan sumber daya alam serta usaha agrobisnis yang kurang didasarkan pada kaidah-kaidah konservasi, penyebab terjadinya berbagai macam bencana yang menimpa masyarakat perdesaan.
Dalam segi produktivitas, harus diakui bahwa penguasaan teknologi dan SDM belum memadai, sehingga produktivitas petani masih rendah, tidak mampu menghasilkan produk olahan dan komoditas primer pertanian yang bernilai tambah lebih tinggi.
Menjarah
Nilai tambah terbesar agribisnis yang umumnya belum dikuasai oleh para petani berada pada subsistem hulu (up-stream) dan subsistem hilir (down-stream).
Sebenarnya banyak bidang usaha ekonomi kerakyatan yang bersifat massal yang dapat dilaksanakan oleh masyarakat desa sendiri, tetapi kenyataan masyarakat perdesaan hanya menjadi penonton di luar arena. Mengapa demikian? karena bidang-bidang itu pun ditangani oleh para pengusaha besar. Padahal seharusnya pengusaha besar itu dapat berperan dalam pembinaan dan pemasarannya saja.
Suatu fakta, bahwa berbagai upaya pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang dikembangkan oleh Pemerintah, banyak yang kurang berhasil. Contohnya saja kredit yang diberikan kepada petani, macam KUT banyak yang macet pengembaliannya. Anehnya, setelah ditelusuri ternyata malah bukan petaninya yang menerima, banyak oknum pengurus yang memanfaatkan dana jatah usaha tani ini.
Begitu pula dengan KUD-KUD yang hampir ada di setiap desa atau kecamatan. Ketika petani akan menjual hasil produksinya, macam-macam alasannya, petani yang lagi butuh dana tadi terpaksa harus rela melego hasil jerih payahnya itu ke tengkulak.
Tak jauh beda dengan nasib nelayan, umumnya nelayan ini paling gampangnasibnya dimainkan oleh tengkulak atau bandar bandar ikan. Karena mereka ini umumnya memang hanya bermodalkan tenaga saja. kapal penangkap ikan harus sewa, termasuk modal untuk bahan bakarnya. Sesampai di darat, nelayan ini hanya bisa pasrah menjual hasil tangkapannya ini di tangan para bandar yang kadang dengan sesukanya memainkan harga pasar di tempat-tempat pelelangan. Maka disini tidak heran jika para nelayan itu tidak lebih dari sapi perahan saja. Kehidupan keluarganya tetap saja melarat, gubuk reyot tempat berlindung anak-istri tak mampu diperbaikinya, apa mau dikata mereka ini sudah menganggap kemelaratan ini seakan sudah menjadi warisan yang turun-temurun bagi mereka.
Penyebab Kemiskinan Petani
Adalah kewajiban bagi pemerintah di era reformasi ini untuk mengurai simpul-simpul penyebab kemelaratan masyarakat kecil di perdesaan. Ini adalah hutang pemerintah, untuk mengangkat harkat dan derajad mereka, itulah kata yang sering kali diucapkan oleh Ir. Erna Witoelar, Menteri Kimpraswil yang memang sangat perhatian terhadap masyarakat bawah itu.
Dari hasil penelitihan Tim Yusuf gayo itu, paling tidak bisa disimpulkan ada beberapa faktor utama penyebab semakin terpuruknya kondisi ekonomi masyarakat desa itu(petani, nelayan, perajin, peternak dan buruh).
1. Kuatnya posisi pedagang perantara yang didukung oleh birokrat perdesaan yang juga turut menikmati sebagian keuntungana dari mekanisme pasar yang tidak berpihak pada petani
2. seluruh pasar baik lokal, regional maupun eksport umumnya telah dikuasai pedagang dengan distribusi income yang semakin tidak adil bagi produsen di perdesaan.
3. bantuan-bantuan pemerintah seperti JPS sangat kecil yang benar-benar sampai kepada masyarakat yang menjadi target.
4. tingkat pendidikan masyarakat desa yang relatif rendah sehingga tidak mampu menerima modernisasi dalam upaya meningkatkan teknologi untuk mengefisiensikana kegiatan ekonomi mereka.
Tantangan Ke Depan
Lalu bagaimana melibas simpul-simpul penyebab kemiskinan masyarakat perdesaan ini ? Tujuan pengembangan perdesaan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan secara bertahap. Polanya pun tinggal menerapkan. Yaitu melalui
· Pembentukan lembaga koperasi atau perusahaan petani oleh masyarakat, agar masyarakat mampu melaksanakan prosesing, pemasaran dan melindungi dirinya dari ulah para spekulan,
· Pengembangan produk pertanian unggulan yang berkualitas dan berdaya saing,
· Peningkatan kesempatan berusaha dan bekerja guna peningkatan pendapatan,
· Pengembangan lembaga-lembaga Pemerintah untuk memfasilitasi kebutuhan modal, kegiatan usaha dan pengembangan SDM di perdesaan.
Kini pendekatan pengembangan perdesaan dilaksanakan secara holistik melalui core business yakni penyediaan prasarana dan sarana dasar perdesaan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan, sehingga dicapai pembangunan yang berkelanjutan.
Pengembangan perdesaan melalui bina manusia, bina lingkungan, dan bina usaha (Tribina). Sedangkan bina usaha meliputi usaha-usaha pengembangan agribisnis, industri kecil/pengolahan, kerajinan rakyat, pariwisata (agro-eko-kultur). Semua itu termasuk distribusi dan pemasarannya serta pemanfaatan sumber daya alam, diimbangi dengan tumbuhnya agropolitan.
Konsep dan pendekatan baru tersebut menurut Ir. Moch Yusuf gayo yang telah melakukan kajian tentang penyebab kemiskinan di perdesaan tersebut adalah merupakan solusi jitu bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat perdesaan. Jadi tantangan ke depan tak lain adalah mewujudkan semua itu.
Pupuk Mahal di Lahan Sempit
Menurut Siswono Yudohusodo (Dok. GATRA) buruh tani, katanya, selalu terpinggirkan. Petani gurem termarjinalkan. Mereka pun pergi ke kota mencari penghidupan. "Begitu sampai di kota, mereka bertambah miskin,". Kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak pada petani dan buruh tani. Mereka merasa kian terpinggirkan dan tak memiliki posisi tawar untuk mengubah nasib. ''Jika tuntutan reformasi agraria ini tak dipenuhi, petani akan melakukan okupasi lahan yang terbengkalai dan reclaiming atas tanah-tanah yang dulu milik mereka,''
Kenaikan harga dan kelangkaan pupuk, serta harga gabah yang gampang merosot dan sulit naik. Kenaikan pupuk urea (subsidi) dari Rp 1.050 menjadi Rp 1.200 per kilogram, juga pupuk lain TSP, KCl, sebagaimana diumumkan Menteri Pertanian Anton Apriyantono, pekan lalu, dinilai memberatkan petani. Mereka menanggung kenaikan biaya produksi. Hasil perhitungan beberapa asosiasi petani menunjukkan, kenaikan harga pupuk itu menambah biaya produksi petani hingga Rp 200.000 per hektare. Pemerintah terpaksa melakukannya karena biaya produksi melambung setelah terjadi lonjakan besar harga BBM dan gas. Departemen Pertanian membutuhkan Rp 6 trilyun untuk menyubsidi pupuk pada 2006.
Lantaran dana subsidi belum seluruhnya diterima, pemerintah pun perlu melakukan penyesuaian harga. "Apalagi sudah tiga tahun harga pupuk tak pernah naik," kata Anton kepada Heru Pamuji dari Gatra. Ia mengancam, jika pasca-kenaikan harga itu masih ada distributor resmi yang menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi, pemerintah akan mengambil tindakan lebih tegas.
Ini kenaikan yang luar biasa. Memang dengan harga minyak yang mencapai US$ 70 per barel dan harga gas US$ 8-US$ 9 per mmbtu, sulit bagi pemerintah untuk mempertahankan harga pupuk. Kemampuan pemerintah memberi subsidi juga terbatas. Tapi, menyangkut masalah pupuk, ini banyak hal yang ikut memperburuk keadaan yang seharusnya bisa diatasi.
Pertama, pabrik pupuk urea desain kapasitasnya 8 juta ton per tahun. Konsumsi dalam negeri 5,5 juta-6 juta ton per tahun. Indonesia bisa mengekspor. Tapi, setiap kali harga di internasional naik, jumlah pupuk yang diekspor hampir selalu di atas angka yang seharusnya. Sebaliknya, di dalam negeri kekurangan pupuk. Satu sama lain saling mendakwa. Tuduhan mengarah ke oknum produsen. Tapi produsen menyatakan, yang main pedagang. Masak masalah begini nggak bisa jelas, karena ada Bea & Cukai, aparat pelabuhan. Mestinya jelas siapa yang bermain.
Harga gas untuk produksi pupuk sekitar US$ 3 per mmbtu. Harga gas internasional US$ 8-US$ 9 per mmbtu. Akibatnya, kontraktor gas lebih condong mengekspor ketimbang menjual ke pabrik pupuk. Ini sangat disayangkan, karena gas untuk pabrik pupuk sangat kecil. Dari 100% produksi pupuk, 30% untuk bagian kontraktor, 70% untuk pemerintah. Kontraktor memang bisa menjual ke mana saja, tapi bagian pemerintah pun cenderung diekspor. Pabrik pupuk kekurangan gas. Seharusnya alokasi untuk pabrik pupuk yang sebenarnya relatif kecil itu diperhatikan.
Secara umum negara tidak punya national policy tentang pupuk. Harusnya punya. Road map-nya bagaimana kalau harga pupuk meningkat, pola distribusinya bagaimana. Yang ada selama ini selalu berganti-ganti, dan hanya menjadi kebijakan departemen, tak menyeluruh secara nasional. Akibatnya amburadul. Sistem distribusi pupuk yang selalu digonta-ganti membuat distribusi berantakan.
sekarang, produksi di dalam negeri dicukupi. Ekspor dilakukan kalau ada kelebihan di dalam negeri. Pelabuhan dan Bea & Cukai harus benar-benar mengawasi. Sebab, sebaik apa pun sistemnya, kalau orang yang melakukan sistem itu maling, juga susah.
Reformasi Agraria
Tap MPR Nomor 1 Tahun 2000 yang memerintahkan reformasi agraria. Tapi reformasi agraria ini tak ditanggapi dengan baik. Kondisinya memprihatinkan. Sebanyak 50.000 hektare lahan pertanian beririgasi berubah jadi real estate, industri, jalan, dan bendungan. Sarana ini memang kita butuhkan. Tapi, karena lahan pertanian menyusut, sementara jumlah penduduk meningkat, akhirnya kita menjadi negara importir beras, jagung, dan kedelai.
Usaha memperluas areal pertanian baru, seiring pertambahan penduduk. Lahan petani di Indonesia dari tahun ke tahun menyusut. Sensus pertanian terakhir, tahun 2003, di Pulau Jawa rata-rata petani menggarap 0,3 hektare. Sepuluh tahun sebelumnya masih 0,48 hektare.
Kemudahan memperoleh lahan baru, antara lain dengan memperoleh dari tanah-tanah negara. Kalau perkebunan bisa dapat sampai ribuan hektare, per keluarga petani kalau bisa dapat jatah dua hektare sampai lima hektare.
Perkembangan zaman begitu pesat. Keagrariaan perlu menyesuaikan diri, yang orientasinya harus memberi kepastian hukum. Saat ini, ada ada 80 juta persil lahan pertanian, dan baru 23 juta yang bersertifikat. Cekcok tanah sering terjadi dan meningkat. Mayoritas di Sumatera Utara dan Jawa Barat. Ini bisa terjadi karena kesadaran masyarakat terhadap kepastian hukum lemah, pengetahuan kebutuhan ada sertifikat lemah, pemerintah kurang memberikan penyuluhan mengenai masalah itu, dananya kurang, dan biaya sertifikat yang mahal. Ini menjadi tugas negara untuk menunjukkan jalan agar masyarakat tertib, kepastian hukum nyata.
Konversi Lahan Akibat Kemiskinan
Di Indonesia, konversi lahan pertanian merupakan masalah krusial. Fenomena alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian merupakan ancaman ketahanan pangan. Konversi lahan pertanian terus terjadi sampai tingkat mencemaskan dan mengganggu.
Secara umum, faktor eksternal dan internal mendorong konversi lahan pertanian. Faktor eksternal merupakan dampak transformasi struktur ekonomi dan demografis. Lahan tak berubah, tetapi permintaan meningkat akibat pertumbuhan penduduk. Akibatnya, penggunaan lahan bergeser pada aktivitas nonpertanian yang lebih menguntungkan.
Faktor internal yang menyebabkan konversi lahan adalah kemiskinan. Buruknya kondisi sosial ekonomi memicu petani menjual lahan pertaniannya. Mereka merasa tidak mendapat keuntungan ekonomis dari lahan itu.
Kemiskinan petani
Kemiskinan yang menjerat petani tercermin dari Sensus Pertanian 2003. Tahun 1993-2003, rata-rata luas lahan pertanian turun dari 0,80 ha menjadi 0,72 ha. Di Jawa, rata-rata luas lahan pertanian turun dari 0,47 ha menjadi 0,38 ha. Akibatnya, jumlah petani gurem, yang menguasai lahan kurang dari 0,5 ha, meningkat 2,17 persen per tahun, jumlahnya 13,3 juta rumah tangga tahun 2003.
Ini berarti 55 persen dari total rumah tangga pertanian pengguna lahan adalah petani gurem. Sempitnya lahan membuat pengusahaan tidak efisien, menghasilkan pendapatan yang rendah. Tidak mengherankan sekitar 70 persen penduduk miskin di pedesaan ada di sektor pertanian.
Selain lahan sempit, soal lainnya adalah modal dan kesulitan mendapat sarana produksi. Mayoritas petani (85 persen) bergantung pada modal sendiri untuk membiayai pertaniannya. Hanya tiga persen mendapat kredit bank, dua persen kredit nonbank, dan 10 persen kredit lain. Padahal, modernisasi pertanian menuntut biaya lebih besar.
Selain itu, 25 persen petani mengaku kesulitan mendapat sarana produksi, seperti pupuk dan pestisida. Penyebabnya, harga mahal (59 persen), lokasi terpencil (17 persen), sarana produksi tidak tersedia (13 persen), dan sisanya karena alasan lain.
Amat beralasan jika 58 persen petani berpendapat, kini keadaan ekonominya tak beda dengan tahun-tahun sebelumnya. Bahkan, 22 persen mengaku ekonominya memburuk. Artinya, selama ini pembangunan pertanian baru memacu pertumbuhan produksi, belum menyejahterakan petani.
Untuk mencukupi kebutuhan, petani terpaksa menjadi buruh di luar pertanian. Tahun 2004, rata-rata pendapatan petani Rp 9,3 juta/tahun atau Rp 775.000/bulan, dengan catatan, 33 persen diperoleh dari usaha dan buruh di luar pertanian. Bekerja sebagai buruh lebih menjanjikan. Secara nasional, rata-rata upah nominal harian buruh tani Rp 13.510 pada Maret 2006, sementara upah buruh bangunan Rp 33.917.
Konversi dan mutasi lahan
Selama 1999-2003, sebanyak 423.000 petani mengonversi lahan pertanian dalam berbagai bentuk, seperti mengonversi lahan sawah menjadi lahaj peptanian bukan sawah dan bukan pertanian, atau mengubah peruntukan lahan pertanian bukan sawah menjadi lahan sawah dan lahan bukan pertanian. Dalam masa itu, 64.718 ha lahan sawah hilang dan berubah fungsi.
Dalam waktu yang sama, luas lahan sawah hanya bertambah 16.803 ha. Artinya, luas sawah yang hilang 47.915 ha.
Bukan rahasia, sebagian besar lahan pertanian dimiliki orang kota. Konversi lahan pertanian tidak tercatat dalam sensus pertanian karena mereka tidak tergolong petani. Belum lagi konversi lahan karena pembangunan berbagai infrastruktur.
Dari 64.718 ha sawah yang hilang, 38 persen merupakan lahan sawah di Jawa, sisanya di luar Jawa. Meski secara absolut total luas sawah yang hilang di Jawa lebih kecil dari luar Jawa, kerugian yang ditimbulkan amat besar karena kualitas lahan sawah di luar Jawa tidak sebaik kualitas lahan sawah di Jawa. Ini tercermin dari produktivitas. Di Jawa, produktivitas padi mencapai 51,87 kuintal/ha, lebih tinggi 32 persen dibandingkan produktivitas padi luar Jawa 39,43 kuintal/ha. Di masa datang, tren konversi lahan sawah di Jawa akan terus berlangsung sehingga beban wilayah ini sebagai penghasil pangan akan kian berat.
Daya tarik sektor pertanian yang terus menurun dan kemiskinan yang menjerat petani mendorong mereka melepas kepemilikan lahannya. Sebanyak 429.000 rumah tangga pertanian menjual lahan pertaniannya selama 1999-2003. Yang mengkhawatirkan, jumlah rumah tangga pertanian yang menjual lahan pertaniannya cenderung meningkat. Tahun 1999, rumah tangga pertanian yang menjual lahan pertaniannya sebanyak 68.430, tetapi jumlah ini meningkat pesat sehingga mencapai 160.281 rumah tangga pada tahun 2003.
Komitmen politik
Konversi lahan pertanian tidak dapat terus dibiarkan tanpa arah. Konversi lahan yang tak terkendali, baik oleh perorangan atau secara massal oleh pengembang, merupakan ancaman serius masa depan negara. Ketahanan pangan akan rapuh karena produksi pertanian merosot sehingga ketergantungan pada pangan impor kian tinggi.
Tenaga kerja di sektor pertanian kehilangan pekerjaan, jumlah penganggur meningkat, berpotensi menimbulkan kerawanan sosial. Daerah pedesaan ditinggalkan dan arus urbanisasi tak terbendung lagi. Ditambah masalah degradasi lingkungan.
Persoalan konversi lahan harus betul-betul ditangani serius. Untuk membendung laju konversi lahan, diperlukan komitmen politik dan kemauan pemerintah, pusat maupun daerah. Kebijakan yag dirancang harus menunjukkan keberpihakan ke sektor pertanian.
Masalah konversi lahan bukan hanya kebutuhan lahan untuk sektor lain, tetapi juga menyangkut kemiskinan yang menjerat petani. Tanpa ada perbaikan kesejahteraan petani, jangan harap konversi lahan berhenti.
Pemberdayaan Petani Menuju Ketahanan Pangan
Ketahanan pangan merupakan bagian terpenting dari pemenuhan hak atas pangan sekaligus merupakan salah satu pilar utama hak azasi manusia. Ketahanan pangan juga merupakan bagian sangat penting dari ketahanan nasional. Dalam hal ini hak atas pangan seharusnya mendapat perhatian yang sama besar dengan usaha menegakkan pilar-pilar hak azasi manusia lain. Kelaparan dan kekurangan pangan merupakan bentuk terburuk dari kemiskinan yang dihadapi rakyat, dimana kelaparan itu sendiri merupakan suatu proses sebab-akibat dari kemiskinan. Oleh sebab itu usaha pengembangan ketahanan pangan tidak dapat dipisahkan dari usaha penanggulangan masalah kemiskinan.
Ketahanan pangan tidak hanya mencakup pengertian ketersediaan pangan yang cukup, tetapi juga kemampuan untuk mengakses (termasuk membeli) pangan dan tidak terjadinya ketergantungan pangan pada pihak manapun. Dalam inilah, petani memiliki kedudukan strategis dalam ketahanan pangan, petani adalah produsen pangan dan petani adalah juga sekaligus kelompok konsumen terbesar yang sebagian masih miskin dan membutuhkan daya beli yang cukup untuk membeli pangan. Petani harus memiliki kemampuan untuk memproduksi pangan sekaligus juga harus memiliki pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka sendiri.
Kewenangan penetapan peraturan daerah tentang struktur organisasi ketahanan pangan sepenuhnya berada pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan berbagai pengalaman dalam tiga tahun terakhir yang telah berhasil mendorong pentingnya pembangunan pertanian dan ketahanan pangan.
Pemenuhan kebutuhan pangan bukan hanya merupakan kewajiban Nasional melainkan juga kewajiban global dimana pemerintah Indonesia merupakan salah satu negara yang ikut menandatangani Millenium Development Goal tahun 2000 dan Plan of Action dalam World Food Summit tahun 1996. Setiap tahun pemerintah Indonesia mempunyai kewajiban memberikan laporan kemajuan tentang langkah-langkah yang telah dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan dan mengurangi jumlah kelaparan 50% pada tahun 2015 dari kondisi tahun 1996.
Penyediaan kebutuhan pangan tidak dapat diresahkan begitu saja kepada mekanisme pasar, dan disadari bahwa pengelolaan penyediaan pangan itu sangat lintas sektoral dan dinamis. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menjamin seluruh masyarkat dapat mengakses pangan. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam menangani ketahanan pangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus mendirong terbentuknya institusi atau kelembagaan yang menangani ketahanan pangan dan merumuskan secara jelas dan fungsi dari kelembagaan tersebut.
Pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota perlu memiliki persepsi yang sama dalam melihat pentingnya ketahanan pangan dimana pemenuhan kebutuhan pangan menyangkut harkat dan martabat bangsa.
Permasalahan Kesejahteraan Petani
Kesejahteraan petani pangan yang relatif rendah dan menurun saat ini akan menentukan prospek ketahanan pangan. Kesejahteraan tersebut ditentukan oleh beberapa faktor dan keterbatasan, diantara yang utama adalah :
Sebagian petani miskin karena memang tidak memiliki faktor produktif apapun kecuali tenaga kerjanya
Luas lahan petani sempit dan mendapat tekanan untuk terus terkonversi
Terbatasnya akses terhadap dukungan layanan pembiayaan
Tidak adanya atau terbatasnya akses terhadap informasi dan teknologi yang lebih baik
Infrastruktur produksi (air, listrik, jalan, telekomunikasi) yang tidak memadai.
Struktur pasar yang tidak adil dan eksploitatif akibat posisi rebut-tawar yang sangat lemah
Ketidakmampuan, kelemahan, atau ketidaktahuan petani sendiri.
Masalah ketahanan pangan adalah masalah bersama yang menjadi tanggung jawab semua pihak. Untuk itu perlu dikembangkan suatu komitmen dan kerjasama diantara semua pihak terutama dalam bentuk kerjasama yang erat antara pemerintah, swasta, dan masyarakat (yang antara lain direpresentasikan oleh kalangan LSM dan perguruan tinggi). Dalam hal ini, Dewan Ketahanan Pangan yang telah didirikan dari sisi pemerintah, perlu diperkuat dan dilengkapi dengan forum atau lembaga lain yang mampu menampung partisipasi swasta, LSM dan perguruan tinggi.
Melanjutkan komitmen dan langkah nyata dalam mendampingi petani dan masyarakat pada umumnya; Terus mengusahakan agar komitmen politik pemerintah dan legistatif dalam mendukung ketahanan pangan dapat terus dijaga dan diperkuat. Terus memberikan masukan bagi pelaksanaan manajemen pangan nasional yang sesuai dengan tujuan ketahanan pangan, kemandirian pangan, dan kedaulatan.
Mengusulkan kepada pemerintah dan swasta agar dapat memfokuskan diri pada pada pelaksanaan agenda pengembangan ketahanan pangan sebagai berikut :
· Mencegah dan mengurangi laju konversi lahan produktif.
· Memanfaatkan dengan lebih optimal berbagai bentuk sumberdaya lahan (lahan kering, lahan rawa, lahan pasang surut) untuk kepentingan pemantapan produksi pangan dan peningkatan pendapatan petani.
· Mendukung usaha peningkatan produktivitas usaha pertanian, terutama melalui peningkatan penggunaan bibit unggul dan mengurangi kehilangan hasil pasca panen.
Konversi (alih fungsi) lahan pertanian ke lahan non pertanian yang terus terjadi menjadi ancaman serius terhadap ketahanan pangan. Meningkatnya kebutuhan lahan perumahan dan lahan industri akan menambah jumlah lahan pertanian yang beralih fungsi. Tidak adanya pengaturan dan penyelarasan terhadap kebutuhan lahan perumahan dan perindustrian akan menyebabkan ketahanan pangan terancam.
Untuk menahan laju perubahan fungsi lahan pertanian ke non pertanian, Latif mendesak Pemprov Jateng agar membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Pertanian yang disinkronkan dengan tata ruang perkotaan. Selain itu, para pengembang atau pemodal yang telah memiliki ijin untuk mendirikan bangunan di lahan pertanian, harus memberikan kompensasi kepada Pemerintah Daerah setempat.
Dana itu nantinya akan digunakan untuk menjadikan lahan kritis yang ada menjadi lahan pertanian yang baru. Selain itu juga untuk membangun sarana pendukungnya seperti sarana prasarana irigasi.
Petani juga mengeluhkan soal kelangkaan dan tingginya harga pupuk. Akibat hargan pupuk yang semakin mahal dan tidak terjangkau oleh petani, sementara harga jual hasil pertaniannya yang rendah, maka para petani justru tidak mendapatkan keuntungan. Tidak seimbangnya antara harga jual dengan biaya produksi, mengakibatkan kehidupan petani menjadi semakin susah. Belum lagi kondisi sealuran irigasi yang tidak pernah mendapat perhatian dan perbaikan dari pemerintah, sehingga mengganggu penyaluran air untuk kegiatan pertanian sawah.
Menanggapi keluhan para petani tersebut, walaupun masalah penyempitan atau alih fungsi lahan pertanian tidak akan bisa dihindari, diharapkan DPRD setempat perlu mengupayakan dan mengendalikannya. Kita perlu berkomunikasi dengan Gubernur mengenai masalah penyempitan lahan pertanian itu.
Politik Beras Penyebab Utama Kemiskinan Petani
Pemerintahan di Indonesia selalu berkecenderungan menjadikan komoditas beras sebagai komoditas politik untuk mendukung politik upah murah dalam hal ini untuk mendukung pertumbuhan sektor industri- dimanasektor pertanian -dalam hal ini para petani- dituntut untuk selalumenyediakan beras dengan harga murah agar unjuk kerja variabel makroekonomi menjadi terlihat serasa sukses dan berprestasi mengkilap.
Pendek kata, pemerintah selalu menerapkan politik per-beras-an yang selalu mengorbankan petani. Contoh terkini adalah ngototnya sikapkebijakan pemerintah untuk meng-impor beras. Hal ini aneh, karena banyak negara lain yang justru melakukan berbagai hal untuk menangkal masuknya beras impor agar tidak merusak harga dan tidak merugikan rakyat petaninya serta tidak mengancam ketahanan pangan nasional.
Beras di pasar internasional stoknya tipis hanyalah residual goods yang merupakan sisa konsumsi domestik dari negara pengekspornya, maka bagi Indonesia sesungguhnya bergantung beras pada pasar impor jelas berisiko besar. Faktor food security ini sangat penting bagi sebuah negara dan bangsa sebesar Indonesia, bahkan tidak kalah penting dibandingkan dengan bahaya terorisme.
Dalam bingkai keamanan nonkonvensional, soal pangan itu amat penting. Dalam konteks Indonesia, pangan bernama beras memiliki fungsi strategis tak ubahnya bedil dan mesiu, menjadi senjata penting yang menentukan sukses-tidaknya suatu operasi militer. Namun, berbeda dari bedil dan mesiu, beras hanya dilibatkan pada operasi yang rendah kekerasan (low-intensity conflict).
Inilah landasan pemikiran mengapa food security bagi sebuah negara itu penting. Ia tidak kalah penting dari bahaya teroris, yang dianggap ancaman serius bagi keamanan, yang sekarang jadi diskursus nasional dan global. Itu sebabnya, hampir semua negara, lebih-lebih negara maju, melakukan segala cara guna membangun ketahanan pangan yang tangguh.
Amerika Serikat (AS), misalnya, meskipun jumlah petaninya tinggal 2 persen dari jumlah penduduknya, tidak pernah surut sejengkal pun untuk mengurus sektor pertanian, terutama pangannya. Sektor ini menempati 13 persen dari produk domestik bruto (GDP) dengan ekspor senilai 140 miliar dollar AS per tahun. Jika sektor ini dihancurkan teroris, tidak hanya peluang ekonomi yang hilang, tetapi seluruh sendi kehidupan AS bias lumpuh akibat pasokan pangan seret.
Untuk menciptakan social unrest di Indonesia tak usah menggunakan isu etnis atau agama. Cukup menyebarkan isu bahwa beras yang kita makan dipupuk dengan pupuk berbahan tidak halal, geger akan menjalar ke seluruh negeri. Dengan demikian, ancaman bagi Republik sebenarnya bukanlah ancaman dari negeri China atau Australia, melainkan dari dalam negeri dengan beras sebagai isu sentral. Kita bisa menggelar kerusuhan tidak perlu lewat demonstrasi, tetapi lewat ”demonasi” (demo-nasi): nasi untuk demo. Singkat kata, para demonstran tidak perlu dibayar pakai uang, tetapi pakai beras.
Dalam konteks inilah kebijakan meredam harga pangan yang digulirkan Wakil Presiden Jusuf Kalla tempo hari lalu dengan mudah dipahami. Argumennya pangan, terutama beras, pendorong utama inflasi. Inflasi akan menyebabkan naiknya suku bunga, naiknya suku bunga akan menghancurkan sektor riil. Ini argumen standar Bank Dunia dan IMF. Di Indonesia memang ada kecenderungan kuat sektor pertanian selalu dituntut menyediakan beras dengan harga murah untuk mengamankan variabel- variabel makro (inflasi, pertumbuhan ekonomi dan keseimbangan dagang). Sektor pertanian juga dituntut mendukung sektor industri dengan menyediakan beras murah
bagi para pekerja di kota.
Perlakuan ini tak lepas dari posisi strategis beras. Saat ini 96 persen perut penduduk negeri ini, dari Sabang sampai Papua, bergantung pada beras. Dari sisi gizi dan nutrisi, beras relatif unggul dari pangan lain. Seluruh bagian beras bisa dimakan, kandungan energinya 360 kalori per 100 gr, dan protein 6,8 gr per 100 gr. Pangsa beras pada konsumsi energi per kapita mencapai 54,3 persen. Artinya, lebih dari setengah intake energi kita bersumber dari beras. Sekitar 40 persen sumber protein dipenuhi dari beras. Dari sisi produsen, usaha tani padi di Indonesia melibatkan 25,4 juta rumah tangga atau lebih dari separuh penduduk negeri ini. Pendek kata, beras bagi Indonesia merupakan komoditas yang strategis karena jadi penopang tripel ketahanan: pangan, ekonomi, dan nasional.
Akan tetapi, ini bukan cuma di Indonesia. Saat ini 70 persen kalori dan protein sebagian besar penduduk Asia, terutama yang miskin, dipenuhi dari beras. Maka, hampir sebagian besar negara di Asia amat berkepentingan dengan komoditas beras, tidak saja sebagai komoditas upah (wage goods), tetapi juga komoditas politik (political goods). Secara ekonomi, letak beras sebagai komoditas strategis di Asia, setidaknya, karena usaha tani padi masih diusahakan jutaan petani, dan bagi sebagian besar negara, seperti Vietnam, Myanmar, Thailand, India dan China, beras merupakan penyumbang devisa negara.
Tidak heran apabila negara- negara ini mengalokasikan dana yang cukup besar untuk petani, baik dalam berbagai skema subsidi maupun untuk membangun bendungan dan jaringan irigasi. China, selama kurun 1996-1998, mengalokasikan 18,2 miliar dollar AS per tahun untuk green box policies ke sektor pertanian. India, selain memberikan subsidi pupuk, juga bahan bakar, peralatan pertanian, dan berbagai bentuk kebijakan harga output. Thailand, selain memberikan subsidi kredit ekspor dan pinjaman bank tanpa agunan, juga ada skema paddy mortgage oleh Bank of Agriculture and Cooperative. Semua dilakukan untuk satu tujuan utama, memenuhi kebutuhan
pangan dalam negeri.
Selain berbagai kemudahan dan subsidi air, kredit, dan promosi ekspor, ada tiga bentuk bantuan Pemerintah AS untuk mendorong ekspor beras. Pertama, menjual beras dengan kredit konsesi dan menyumbangkan beraskepada negara yang memerlukan, baik secara bilateral maupun lewat WFP PBB. Kedua, menyediakan jaminan kredit ekspor komersial. Ketiga, menyediakan dana guna mempertahankan, menciptakan, dan memperluas pasar ekspor di berbagai negara. Sikap negara-negara maju juga tercermin bahwa hampir 80 persen pendapatan petani padi di Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) berasal dari bantuan pemerintah. Tanpa bantuan dan subsidi semacam itu, mustahil petani AS mampu bersaing dengan negara-negara produsen beras di Asia. Ongkos produksi padi per acre di AS paling mahal, empat kali lipat dibandingkan dengan China dan India yang besarnya hanya 130 dollar AS dan 121 dollar AS per acre, atau hampir 2,5 kali lipat dari Thailand. Meski lahannya sempit, biaya produksi padi petani di Indonesia tergolong rendah (81 dollar AS/ton), lebih rendah daripada India (82 dollar AS/ton) dan Thailand (129 dollar AS/ton). Ongkos produksi padi petani Indonesia hanya kalah dari petani China (71 dollar AS/ton) dan Vietnam (64 dollar AS/ton).
Saat ini, bagi Thailand, India, China, Malaysia, Vietnam, dan Pakistan, untuk sementara, ramalan Malthus keliru. Bersama negara yang baru seumur jagung (Vietnam), Thailand jadi eksportir beras nomor wahid dengan pangsa 40-45 persen dari total beras di pasar dunia, diikuti AS, India, Pakistan, dan China. Sementara Indonesia yang pernah swasembada dan meminjamkan beras ke Filipina, bersama Bangladesh, masih bergulat dengan self sufficiency. Pertanyaannya, mengapa yang dikejar harus self suf-ficiency ?.
Mesti dipahami bahwa beras di pasar dunia amat tipis, hanya 4-7 persen dari total produksi. Jauh lebih kecil ketimbang gandum (20 persen), jagung (15 persen), dan kedelai (30 persen). Pasarnya jauh dari sempurna karena sekitar 80 persen ekspor beras dikuasai oleh enam Negara (Thailand, Vietnam, AS, India, Pakistan, dan China). Beras yang dijual di pasar dunia merupakan sisa konsumsi domestik (residual goods). Pasar yang tipis dan oligopolistik ini yang membuat harga beras lebih tidak stabil ketimbang gandum, jagung, dan kedelai. Antara tahun 1954 dan 1994, harga beras bergerak 200-1.700 dollar AS per ton. Bagi Negara besar seperti Indonesia, bergantung pada pasar impor jelas berisiko.
Anehnya, politik perberasan di Indonesia justru cenderung ”memanen di pasar” ketimbang ”memanen di lahan”. Impor beras 70.000 ton—dari komitmen 250.000 ton—dari Vietnam bisa dibaca dari perspektif ini. Sejak 1998 politik perberasan Indonesia memang mengarah ke mekanisme pasar. Bertolak belakang dengan negara lain yang melakukan berbagai hal untuk menangkal masuknya beras impor agar tidak merusak harga dan mengaduk-aduk ekonomi domestik. Thailand mematok bea masuk 60 persen dan Jepang 400 persen, sementara Indonesia 30 persen. Adalah terlalu riskan menumpukan beras dari impor. Karena itu, ekonomi politik perberasan kita mendesak dirancang ulang.
Akan tetapi setelah beliau berkuasa sebagai Presiden, kebijakan yang diambilnya justru bertolak belakang dengan pemikirannya yang dituangkan dalam disertasinya tersebut. Kebijakan yang diambilnya pada saat ini dengan mengijinkan jajaran menteri di kabinetnya untuk melakukan kebijakan impor beras, menjadi suatu kebijakan yang tak relevan dengan janjinya yang akan meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup petani.
Impor beras dapat dipertimbangkan seandainya hasil panen padi nasional diindikasikan gagal, sehingga muncul indikasi yang serius ke arah rawan kekurangan bahan pangan dan rawan bahaya kelaparan. Seandainya pun panenan padi gagal, akan tetapi panen bahan pangan lain (ketela, jagung, dsb) masih dapat menutupi kekurangan bahan pangan beras -jika pemerintah serius dan tulus dalam tekadnya melindungi petani dan melakukan revitalisasi pertanian serta membangun ketahanan pangan nasional- maka seyogyanya impor beras sedapat mungkin dielakkan. Akan tetapi jika kemudian bahan pangan secara keseluruhan (beras, ketela, jagung, dsb) tak lagi dapat mengatasi, memang tak ada cara lain kecuali mendatangkan bahan pangan dari luar negeri.
Impor beras itu akan menekan harga beras dalam negeri menjadi murah. Kebijakan harga pangan yang murah, sepintas memang sepertinya menguntungkan bagi rakyat Indonesia sebagai konsumennya. Akan tetapi itu akan memukul harga produk pangan domestik, yang hal itu berarti akan memangkas surplus pendapatan petani. Ujung-ujungnya, dalam situasi dimana pertanian tak lagi mendapatkan perlindungan yang memadai, maka terpangkasnya surplus pendapatan petani yang memang sudah tipis itu akan membuat mereka jatuh ke lembah kemiskinan.
Selain daripada itu, harga pangan yang murah juga akan mengakibatkan sektor pertanian tak lagi menarik dan menjanjikan kecukupan pendapatan bagi mereka yang berkecimpung didalamnya. Sehingga hal itu akan memicu eksodus dari sektor pertanian, dan itu akan membuat arus urbanisasi dari desa ke kota menjadi semakin tinggi. Perkotaan yang tak mampu menampung tingginya arus urbanisasi yang tinggi itu akan membuat daerah perkotaan menjadi rawan terhadap gejolak masalah sosial dan politik.
Pada giliran akhirnya, keterpurukan sektor pertanian ini juga akan mengakibatkan pembangunan ketahanan pangan nasional menjadi tak akan pernah terwujud. Padahal pangan adalah kebutuhan pokok yang paling utama dan yang paling pertama dari kehidupan sebuah bangsa. Dalam kaitan dengan ketahanan pangan nasional itu, perlu juga dipertimbangkan bahwa pasar beras internasional pada hakikatnya sangat tipis. Dimana produsennya terbatas, jumlah stok yang diperdagangkan juga terbatas. Negara pengekspor beras terbatas dalam artian tidak cukup banyak Negara yang melakukan ekspor atas surplus produksi berasnya. Negara pengekspor itu pun hanya akan menjual berasnya jika kebutuhan dalam negeri mereka
sudah terpenuhi, kemudian produksi beras yang surplus tadi yang dijualnya ke pasar internasional. Kondisi itu sesungguhnya menjadikan harganya menjadi fluktuatif karena sangat tergantung seberapa besar surplus yang dilemparkan ke pasar internasional.
Sejarah sudah berulangkali membuktikan bahwa salah satu kunci terpenting dalam ketahanan dan kedaulatan epoleksosbudhankam suatu bangsa itu tergantung seberapa kuat ketahanan pangan nasionalnya dan seberapa mandiri produksi pangan nasionalnya. Negara sebesar Rusia pun dalam perjalanan sejarahnya pernah merasakan kedaulatannya terganggu dan menjadi terdikte ketika embargo bahan pangan gandum diberlakukan oleh Amerika Serikat atas negara itu.
Kebijakan impor beras ini -oleh beberapa kalangan- dikaitkan dengan kebutuhan pemerintah untuk penangulangan dampak dari kebijakan pemerintah yang menaikkan harga BBM. Sebagian beras impor ini akan dijual dengan harga murah sebagai raskin (beras miskin) bagi kalangan rakyat yang tidak berpunya yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pangannya sebagai dampak tingginya kenaikan harga BBM. Sekalipun demikian tulus dan mulianya maksud pemerintah Presiden SBY dalam melindungi rakyatnya dari akibat lanjut kebijakan pemerintah yang menaikkan sedemikian tinggi harga BBM, seharusnya pemerintah tidak perlu sampai mengambil kebijakan impor beras. Pemerintah tetap dapat melaksanakan program raskin itu dengan membeli beras dari pasar dalam negeri, tidak perlu membeli dari luar negeri. Dengan demikian devisa negara dapat dihemat, dan ekonomi dalam negeri pun akan menjadi menggeliat maju karena mendapat suntikan gelontoran dana dari pembelian
beras oleh pemerintah itu.
Masih berkaitan dengan dampak tingginya kenaikan harga BBM, beberapa kalangan yang lain juga menyebutkan bahwa maksud dibalik kebijakan pemerintah mengimpor beras ini sesungguhnya memang dimaksudkan untuk operasi pasar dalam rangka menekan harga pangan dalam negeri. Pemerintah berharap karena bahan pangan adalah termasuk komponen utama dalam perhitungan inflasi, maka dengan harga pangan dapat ditekan menjadi murah maka laju inflasi akan dapat ditekan, bahkan diusahakan agar terjadi deflasi, sehingga menjadi sahih bleid pemerintah bahwa kenaikan harga BBM yang tinggi tak mengakibatkan inflasi yang tinggi.
Sesungguhnya maksud pemerintah menekan laju inflasi dengan operasi pasar
beras ini pun tetap dapat tercapai tanpa pemerintah melakukan impor beras. Pemerintah dapat menugaskan kembali Bulog untuk membeli beras produksi petani dalam negeri, kemudian beras itu dilepas oleh pemerintah ke pasar dengan dumping harga. Dengan demikian maka laju inflasi masih dapat terkendali, devisa negara dapat dihemat, dan para petani dalam negeri pun mendapatkan berkah dari budget pemerintah yang dikucurkan untuk mengendalikan laju inflasi tersebut.
Akan tetapi ada juga rumor dari beberapa kalangan yang menyebutkan bahwa disaat pemerintah panik dalam mengatasi dampak lanjutan dari tingginya kenaikan harga BBM, secara bersamaan dihembuskanlah wacana dari sekelompok pemburu rente yang memicu ketakutan pemerintah jika harga pangan mahal maka dapat memicu sesuatu potensi yang akan dapat merubuhkan rezim pemerintah yang sekarang ini dari tampuk kekuasaannya. Sebuah kepanikan dan ketakutan yang sesungguhnya tak perlu sampai memicu munculnya kebijakan impor beras, karena sesungguhnya dengan keadaan produksi pangan dalam negeri terutama beras, hal itu masih dapat ditanggulangi dengan melakukan pembelian dari dalam negeri dan melakukan operasi pasar dengan dumping harga.
KERISAUAN MUBYARTO
Kita di Indonesia nampaknya membuat kekeliruan yang sama dengan yang dibuat oleh banyak negara berkembang lainnya........ Meskipun perhatian kita terhadap pertanian pangan sudah amat besar sehingga tercapai swasembada pangan, namun dana yang dicurahkan bagi industrialisasi jauh melebihi kewajaran dengan sekaligus kurang memper-hatikan pengembangan ”agribisnis” dan ”agroindustri” yang seharusnya merupakan bagian tak terpisahkan dari proses industrialisasi berwawasan pengembangan sumberdaya pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Kini perekonomian perdesaan kita masih dalam keadaan lemah. Ada semacam dualisme yang tetap bertahan, lebih-lebih dengan ”serbuan” teknologi maju di segala bidang. Penduduk perdesaan dewasa ini bekerja dan berjuang keras semata-mata agar bisa bertahan menghadapi arus komersialisasi yang amat kuat menekan kehidupan mereka. Maka tidaklah menghe-rankan apabila kemiskinan perdesaan masih tetap cukup memprihatinkan..............
Jauh sebelum itu, Prof. Mubyarto dalam konteks yang lebih luas telah mengungkapkan ”kerisauan”nya tentang hari depan sistem perekonomian Indonesia. Kala itu di bulan Mei tahun 1979, dalam orasi ilmiah pengukuhan gurubesarnya di depan Rapat Senat Terbuka Universitas Gadjah Mada, dipertanyakan: ”Tidakkah sudah tiba saatnya ekonom Indonesia mulai mawas diri dan mempertanyakan relevansi teori ekonomi Neo-Klasik Orthodox sebagai ilmu yang mendasari berbagai kebijaksanaan dan strategi ekonomi?”. Bahkan dihipotesakannya bahwa teori ekonomi Neo-klasik yang terbentuk di dunia Barat satu abad lalu hanyalah relevan untuk menganalisa sebagian kecil perekonomian kita dan tidak relevan bagi sebagian besar yang lain. Mengapa? Karena teori ekonomi tersebut tidak mempunyai ”moral” pemihakan pada rakyat miskin. Teori ekonomi Neo-klasik dinilai telah tidak begitu berkembang sebagai ilmu di negara kita, tetapi lebih kelihatan berkembang sebagai seni.
Kerisauan ini menjadi sangat relevan diungkapkan kembali, ---pada saat perekonomian kita berada disimpang jalan antara pertumbuhan dan keadilan---, mengingat bahwa teori-teori ekonomi Neo-klasik yang banyak menggantungkan pada kekuatan pasar untuk melaksanakan alokasi sumberdaya dalam masyarakat, justru telah mendorong dan menumbuhkan golongan ekonomi kuat, akan tetapi kurang mampu meningkatkan peran golongan ekonomi lemah.
Ungkapan di atas pada dasarnya merupakan kerisauan para ekonom pertanian di Indonesia, yang selain bekerja dalam aspek-aspek produktivitas, efisiensi dan pertumbuhan, senantiasa memulai peker-jaannya dengan masalah-masalah mendasar seputar kemiskinan, pemerataan dan keadilan sosial, yang (seharusnya) merupakan tema sentral studi-studi ekonomi pertanian dan perdesaan.
MENUJU REVITALISASI PERTANIAN BERKELANJUTAN
Banyak hal telah difikirkan, dirujuk, dianalisis dan didiskusikan oleh para ekonom Keprihatinan utama saat ini pada dasarnya bertumpu pada masih tetap tertinggalnya tingkat hidup dan kesejahteraan petani-petani di perdesaan. Dinamika ekonomi nasional selama ini ternyata masih belum memberikan iklim yang baik bagi berkembangnya usaha pertanian perdesaan. Nilai tukar tidak semakin baik, bahkan semakin menjauh dari harapan mereka.
Di bulan Mei 2004, Konperensi Nasional para ekonom pertanian yang tergabung dalam PERHEPI telah mengkristalkan pemikiran akan kebutuhan untuk segera merekonstruksi dan merestrukturisasi pembangunan pertanian, menyongsong hari depan petani dan pertanian menjadi lebih baik. Bagi petani, hari depan yang lebih baik adalah kehidupan yang lebih produktif, bermartabat dan lebih sejahtera. Bagi pertanian, pembangunan yang lebih baik adalah kegiata. yang lebih berdaya saing (produktif dan efisien).
Sampai saat ini, para ekonom pertanian sangat prihatin terhadap dinamika yang terjadi, khususnya dengan apa yang menjadi resultan dalam pembangunan pertanian selama ini. Negara ini pada dasarnya adalah negara agraris, negara dengan sumberdaya dasar pertanian. Akan tetapi mainstream pembangunan ekonomi yang dilaksanakan selama ini masih belum mendasarkan pada upaya-upaya peningkatan kapabilitas sumberdaya pertaniannya. Agribisnis hanyalah tetap sebagai jargon peningkatan daya saing pertanian yang tidak dilakukan dalam arah yang jelas. Petani, pekebun dan nelayan sebagai aktor utama pembangunan pertanian tidak menunjukkan tanda-tanda menjadi lebih produktif, lebih bermartabat dan lebih sejahtera, bahkan cenderung semakin ‘tertinggal’ dibandingkan aktor pembangunan lainnya. Indikator-indikator sosial ekonomi menunjukkan keprihatinan itu.
Pemerintah telah menetapkan Perpres No.7/2005 tentang RPJMN 2004-2009 sebagai komitmen politik pembangunan jangka menengah yang akan dilakukan pemerintahan baru tersebut. Pembangunan pertanianpun dalam Bab 19 diletakkan landasan pembangunannya dalam tajuk Revitalisasi Pertanian. Bahkan di bulan Juni 2005 lalu beberapa rancangan untuk mengimplementasikan revitalisasi pertanian dicanangkan oleh Presiden di Jatiluhur. Dalam rencana tersebut, revitalisasi pertanian dalam arti luas dilakukan untuk mendukung pencapaian sasaran penciptaan lapangan kerja terutama di perdesaan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk maksud tersebut, diletakkan sasaran, arah kebijakan dan berbagai program kebijakan serta program-program pendukungnya.
Secara akademik, pertanyaan penting yang perlu didiskusikan adalah: Apakah pembangunan pertanian yang akan dilaksanakan dalam RPJMN tersebut diyakini mampu mengatasi akar permasalahan pertanian? Akankah program-program tersebut benar-benar mampu menjadi instrumen yang tepat dan mujarab bagi upaya untuk merevitalisasi pertanian yang sesungguhnya? Jawaban-jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi sangat penting untuk didiskusikan secara akademik untuk memperoleh perspektif arah yang tepat bagi pembangunan (pertanian) ke depan.
Bagi para ekonom pertanian, sebagai negara yang tumbuh dengan bagian terbesar sumberdaya dasar pertanian dan penduduk dengan mata pencaharian utama pertanian, maka pembangunan pertanian seyogyanya menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi nasional. Tidaklah salah jika pertanian mengemban fungsi ekonomi, sosial dan ketenagakerjaan serta fungsi ekologi. Akan tetapi, menjadi persoalan besar manakala kedudukan dan fungsi yang sangat penting pada pertanian tersebut tidak lagi mampu merefleksikan hal-hal mendasar yang diharapkan. Hal-hal mendasar tersebut adalah: (a) Dalam perspektif makro, pertanian tidak mampu menunjukkan dirinya sebagai bagian dari kegiatan ekonomi yang produktif dan kompetitif; (b) Secara mikro, kegiatan-kegiatan pertanian menjadi ‘semakin jauh’ dari harapan bagian terbesar pelakunya, para petani-pekebun-peternak-nelayan, menjadi tumpuan kehidupan menjanjikan yang memberikan peningkatan pendapatan dan kesejahteraan bagi diri dan keluarganya. (c) Bahkan dari aspek-aspek wilayah (spasial), kegiatan-kegiatan pertanian dalam lingkup luas tidak mampu menjadi daya dorong pembangunan wilayah dan perdesaan, yang justru bagian terbesar pelaku dan kegiatan tersebut berada di dalamnya.
Mencermati potret pertanian kita saat ini, tampaknya dinamika yang memprihatinkan tersebut di atas sedang kita alami. Keunggulan komparatif bidang pertanian yang dimiliki tidak mampu diterjemahkan oleh sistem ekonomi yang dikembangkan menjadi keunggulan kompetitif. Dalam kurun lebih empat dekade, data makro nasional menunjukkan bahwa pergeseran struktur ekonomi makro (penurunan PDB pertanian) yang secara cepat terjadi, tidak secara harmonis diikuti dengan penurunan pangsa ketenagakerjaannya. Di tahun 60-an, lebih dari 60% pangsa PDB pertanian dalam perekonomian nasional mampu menyerap tidak kurang dari 80% total tenaga kerja, sementara saat ini, pangsa PDB pertanian yang hanya tinggal 16% harus menanggung tidak kurang dari 40% tenaga kerja. Tidaklah salah jika peran relatif pertanian menurun, karena hal itu adalah bagian dari proses transformasi struktur ekonomi suatu negara. Akan tetapi, ‘kesalahan’ lebih pada ketidakharmonisan dalam transformasi struktur ekonomi kita, serta realita terjadinya penurunan produktivitas kerja dalam pertanian yang mencolok.
Bagian terbesar ‘aktor’ pembangunan pertanian adalah para petani-pekebun-peternak-nelayan yang notabene adalah pelaku-pelaku dalam lingkup skala ekonomi kegiatan yang sangat terbatas. Terbatas dalam skala, teknologi, informasi, permodalan, manajemen dan pasar, aspek-aspek penting dan utama yang dibutuhkan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi. Dalam definisi usaha, mereka menjadi bagian terbesar dari usaha kecil/mikro. Dari sudut lapangan usaha (KLUI), usaha kecil/mikro di bidang pertanian saat ini memiliki nilai tambah per satuan usaha maupun per satuan kerja yang paling rendah diantara jenis-jenis usaha kecil/mikro lain non-pertanian.
Ringkasnya, akar permasalahan pertanian kita saat ini terletak pada sejauh mana nilai tambah dapat ditingkatkan dan sekaligus dapat dinikmati oleh para petani-pekebun-peternak-nelayan secara lebih baik. Meningkatkan nilai tambah berarti mengusahakan pertanian lebih produktif dan efisien.
Permasalahannya menjadi tidak sederhana, karena upaya mening-katkan nilai tambah kegiatan pertanian dihadapkan pada berbagai keadaan struktural maupun fungsional, seperti : (a) terbatasnya skala usaha pertanian, yang bagian terbesar merupakan usaha kecil/mikro dengan berbagai kendala, (b) belum terintegrasikannya secara harmonis kegiatan-kegiatan pertanian dengan industri dan jasa-jasa dalam matarantai agribisnis yang produktif dan efisien, dan (c) lingkungan strategis dan infrastruktur pendukung yang kurang friendly dengan pertanian. Merunut secara jernih dan mendalam masing-masing kendala di atas akan merupakan peta jalan (roadmap) yang dibutuhkan untuk mencari solusi, strategi dan kebijakan yang dibutuhkan bagi pembangunan pertanian ke depan.
RPJMN 2004-2009 menunjuk bahwa permasalahan penting dan mendasar dalam pertanian saat ini adalah (a) masih rendahnya kesejahteraan petani dan nelayan dan tingkat kemiskinan yang masih relatif tinggi, (b) lemahnya kelembagaan dan posisi tawar petani, (c) skala usaha lahan yang semakin sempit sehingga pendapatan yang diperoleh tidak mencukupi kebutuhan dan kurang mendorong upaya peningkatan produksi, (d) terbatasnya akses petani ke sumber-sumber produktif dan permodalan, (e) dan masalah diseminasi teknologi yang mengakibatkan rendahnya produktivitas dan nilai tambah.
Revitalisasi pertanian, dengan demikian dilaksanakan dalam lima tahun mendatang, terutama dalam arti luas untuk mendukung pencapaian sasaran penciptaan lapangan kerja terutama di perdesaan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk maksud tersebut, diletakkan sasaran, arah kebijakan dan 5 (lima) program kebijakan serta seperangkat program-program pendukungnya. Arah kebijakan ditempuh dengan langkah-langkah pokok, antara lain peningkatan kemampuan petani dan lembaga pendukungnya, pengamanan ketahanan pangan, peningkatan produksi, produktivitas, daya saing dan nilai tambah produk pertanian. Program-program utamanya antara lain Peningkatan Ketahanan Pangan, Pengembangan Agribisnis, Peningkatan Kesejahteraan Petani dan Pengembangan Sumberdaya dan Pemantapan Peman-faatannya, baik di bidang perikanan maupun kehutanan. Seperangkat program pendukung dari lain sektor diharapkan dapat mendorong upaya revitalisasi pertanian ini.
Persepsi sebagian besar ekonom pertanian, jika Revitalisasi Pertanian yang dimaksudkan bertujuan untuk menjadikan pertanian sebagai bagian sentral (mainstream) pembangunan ekonomi nasional yang mampu mensejahterakan petani dan pelaku lainnya, maka arah dan kebijakan pembangunan pertanian yang telah ditetapkan dalam lima tahun mendatang ini diantisipasi belum akan memberikan resultan yang tepat. Diperlukan ideologi dan keberpihakan yang jelas dalam merevitalisasikan pertanian, agar berbagai tujuan dan sasaran dapat dicapai. Hal ini penting dan mendasar agar persoalan pertanian menjadi urusan bangsa, bukan hanya sekedar urusan instansi teknis pertanian saja.
Pada masa lalu hingga saat ini, Indonesia menempatkan ideologi pertaniannya dalam konteks fisik dan kapital, yang diterjemahkan dalam bentuk peningkatan produksi, produktivitas, ketahanan dan keamanan pangan, agribisnis, devisa dan lainnya. Ideologi tersebut lebih bersifat hedonistik yang mengesampingkan aspek penting dari pertanian itu sendiri, yaitu petani sebagai subyek. Ideologi ini, dalam perjalanannya memperoleh berbagai kisah sukses seperti tercapainya swasembada, akan tetapi sekaligus ‘meminggirkan’ subyek petani dalam meningkatkan kesejahteraannya. Ideologi yang harus dibangun adalah melihat bahwa idealnya petani-petani di Indonesia memiliki hak-hak khusus seperti yang dapat dilihat berlaku di negara-negara maju. Hak-hak khusus ini diperlukan mengingat karakter dari pertanian itu sendiri, yaitu sebagai landasan berkembangnya peradaban yang lebih maju di satu pihak, tetapi di pihak lain petani akan selalu berada pada posisi yang lemah sebagai akibat dari karakter produk yang dihasilkannya.
Tidak mungkin suatu masyarakat berkembang apabila kekurangan pangan. Tetapi di pihak lain, pangan ini memiliki nilai tukar yang rendah. Oleh karena itu, menjadi hal yang ideal apabila kepentingan petani dan kepentingan negara menjadi satu tanpa meniadakan kepentingan yang satu dengan yang lainnya. Tanpa adanya ideologi semacam ini, program swasembada pangan, misalnya, dapat bermanfaat secara nasional tetapi dapat merugikan petani, apabila pendapatan petani tidak dijamin. Kepentingan petani sebagai subyek pembangunan pertanian pada dasarnya adalah bekerja produktif, bermartabat dan sejahtera. Kepentingan tersebut haruslah harmonis dengan kepentingan negara dalam membangun pertanian, seperti peningkatan produksi, produktivitas, ketahanan dan keamanan pangan, agribisnis, devisa dan lainnya.
Ke depan, sangat dibutuhkan kebijakan dalam rangka Revitalisasi Pertanian yang lebih menekankan pada aspek pemberdayaan petani, baik kebijakan yang mendorong peningkatan posisi tawar petani melalui peningkatan kapabilitas kelembagaan petani, pengembangan infrastruktur pendukung kegiatan pertanian perdesaan, penetapan dan stabilitas harga produk pertanian, kebijakan harga input pertanian, kebijakan penyediaan lahan pertanian, kebijakan pengembangan kawasan-kawasan agropolitan, kebijakan permodalan, kebijakan pengendalian hama dan penyakit, dan kebijakan penanganan dampak bencana alam. Upaya-upaya kebijakan pemberdayaan petani tersebut menjadi sangat penting, mengingat bagian terbesar struktur usaha pertanian adalah berupa usaha kecil/mikro.
Dari sisi mikro teknis, upaya peningkatan nilai tambah pada kegiatan pertanian dapat dilakukan melalui dua jalan, yaitu upaya-upaya yang dapat meningkatkan produktivitas dan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi. Produktivitas dapat ditingkatkan melalui inovasi dan teknologi, sementara efisiensi dapat ditingkatkan melalui penataan ‘aturan main’ (legal sistem, kelembagaan). Dalam kondisi usaha pertanian yang bagian terbesar dilakukan petani dengan skala kecil/mikro, seringkali akses-akses produktif tidak terjangkau oleh mereka, sehingga tidak mampu mengikuti irama dan dinamika yang dibutuhkan dalam meningkatkan produktivitas dan pasar yang semakin kompetitif. Dalam keadaan demikian, tentu dibutuhkan upaya-upaya ‘keberpihakan’ dan pemberdayaan, baik melalui mekanisme pasar maupun non-pasar. Upaya-upaya tersebut bertujuan utama untuk merestrukturisasi usaha pertanian ke arah skala yang lebih kompetitif, meningkatkan investasi dan mengintegrasikan pertanian ke arah berkembangnya sistem agribisnis.
Dinamika Ilmu ekonomi pertanian memang telah memberikan ”andil” pada pemahaman masalah-masalah produktivitas dan efisiensi produksi pertanian, serta sikap pemihakan pada petani. Akan tetapi, hingga saat ini, dinamika tersebut masih belum cukup mampu memecahkan masalah-masalah kemiskinan, pengangguran dan keadilan sosial. Bahkan, pengangguran tersembunyi yang jumlahnya hampir 30 juta dari 40.4 juta penganggur nasional saat ini dan merupakan salah satu sebab kemiskinan perdesaan, masih sering membingungkan ahli-ahli ekonomi pertanian.
Jika revitalisasi pertanian dilakukan dengan landasan ideologi keberpihakan untuk meningkatkan martabat dan kesejahteraan petani sebagai pelaku utamanya melalui upaya-upaya peningkatan nilai tambah bagi setiap kegiatan pertanian, ---sebagaimana diungkapkan dalam pokok-pokok pikiran di atas---, maka diyakini masa depan pertanian kita akan mampu menghela pembangunan ekonomi (perdesaan, wilayah, nasional).
***** end ****