penangkapan ikan beretika
A. Latar Belakang Masalah Perikanan Tangkap
Sumber daya perikanan sudah mulai dieksploitasi dan dimanfaatkan secara terus menerus sejak lama. Mula-mula dilakukan secara tradisional dengan mengambil secukupnya kebutuhan keluarga, tetapi lambat laun kebutuhan ekonomi terus meningkat karena jumlah penduduk yang terus bertambah. Akibatnya beberapa jenis sumber daya perikanan mulai langka, hasil tangkapan semakin berkurang sementara biaya operasional penangkapan relatife meningkat akibat naiknya harga BBM. Kondisi ini menyebabkan nelayan menjadi semakin miskin dan terjepit oleh hutang pada rentenir akibat melaut sementara hasil tangkapan sangat sedikit, bahkan merugi karena hasil penjualan tangkapan ikan lebih rendah dari biaya melaut.
Ikan laut merupakan komoditas perikanan yang mempunyai permintaan pasar yang paling tinggi, sehingga memiliki prospek cerah di Indonesia dalam upaya peningkatan ekspor non-migas. Meningkatnya permintaan pasar terhadap produks ikan laut untuk konsumsi dengan harga yang menggiurkan, telah mendorong masyarakat nelayan untuk menangkap ikan laut sebanyak-banyaknya. Tetapi di lain pihak, penangkapan ikan laut seringkali dilakukan tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan. Di beberapa daerah telah menjurus ke arah eksploitasi yang berlebihan. Demikian pula penggunaan alat tangkap yang cendrung ”rakus”, jika tidak disertai dengan pengetahuan yang memadai akan sifat-sifat biologis dari fauna dan flora yang ada, dapat mengakibatkan kelangkaan sumberdaya ikan dan kerusakan ekosistem laut.
Olehnya itu sumberdaya perikanan tangkap baik berupa golongan ikan hias (ornamental fish) maupun golongan ikan konsumsi (food fish) harus diselamatkan keberadaannya. Langkah ini penting mengingat sumberdaya perikanan tangkap adalah sumberdaya alami tanpa budidaya yang merupakan karunia tuhan, sebagai modal utama nelayan. Sumberdaya ini memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan secara alamai dapat memperbaharui populasinya bilamana kita bijaksana dalam melakukan pengelolaan penagkapan untuk keberlangsungan ekonomi wilayah pesisir, khususnya nelayan dalam rangka memperbaiki kesejahteraannya.
Untuk itu maraknya pelanggaran jalur penangkapan dan penggunaan alat tangkap terlarang menyebabkan kerusakan sumberdaya perikanan dan kepunahan spesies tertentu yang memerlukan regulasi pemerintah antara lain melalui penertiban penerbitkan surat izin penangkapan ikan.
B. Fakta Masalah Akibat Overfishing
Produksi penangkapan ikan laut dari tahun ke tahun cendrung menurun. Disamping penurunan jumlah hasil tangkapan ikan, juga terjadi penurunan ukuran ikan yang tertangkap semakin kecil. Jenis ikan yang tertangkap juga semakin terbatas hanya beberapa jenis saja yang masih tertangkap sedangkan yang lainnya hampir langka.
Kondisi ini juga terjadi pada produksi tangkapan lainnya seperti udang, keong, cumi, teripang dll. Penangkapan udang barong relatif mudah, yaitu menggunakan jaring dan saat ini populer dengan menggunakan potasium. Penangkapannya sangat mudah, populasi udang barong dari tahun ke tahun selalu mengalami penurunan yang sangat drastis. Misalnya saja di selatan Pantai Jawa, pada tahun 1976 menghasilkan 907 ton, tahun 1977 menghasilkan 69 ton, tahun 1978 sebesar 60 ton dan tahun 1979 hanya 10 ton.
Kima juga merupakan target tangkapan laut yang cukup berharga. Jenis keong atau moluska ini bercangkang dua, hanya saja sekarang sudah termasuk dalam Red Data Box yang dilindungi secara internasional karena sangat jarang ditemukan, akibat pengambilan yang berlebihan oleh masyarakat. Hal tersebut dijelaskan oleh konsultan Bank Dunia. Namun, kenyataannya tidaklah demikian karena di Pulau Takabonarate saja masih diambil dalam jumlah berton-ton untuk diperdagangkan oleh masyarakat.
Teripang sudah diekspor sejak zaman dahulu. Teripang hidup di rataan terumbu, di gobal atau di lereng terumbu sampai pada kedalaman lebih dari 30 m. Pada mulanya hanya teripang-teripang yang harganya mahal saja yang diambil oleh masyarakat, tetapi saat ini sudah hampir seluruh jenis yang dapat dimanfaatkan diambil. Dengan demikian, keberadaan teripang sudah semakin langka dan susah didapatkan. Produksi teripang dari Indonesia adalah sekitar 1.318.000 kg (data tahun 1994) dan hampir semuanya diekspor ke Hongkong.
Beberapa cara penangkapan ikan yang keliru dan menyebabkan kerusakan lingkungan dan punahnya beberapa spesies ikan antara lain :
a. Penangkapan ikan dengan cara pengeboman dapat menghancurkan karang dengan radius 3-5 m dari pusat ledakan. Umumnya ikan-ikan yang berada pada jarak yang sangat dekat dari titik ledakan organ tubuhnya pecah, tulang belakang patah, organ dalam (usus, hati, gelembung renang) hancur. Organ utama ikan yang paling peka terhadap ledakan adalah gelembung renang (Subandi, 2005). Ciri lain dari ikan hasil bom adalah pada mata yang seakan keluar dan berwarna merah. Beberapa jenis ikan terlihat perutnya menggembung;
b. Penangkapan ikan dengan menggunakan sianida dan potas (bius) menyebabkan kematian karang apabila digunakan dengan konsentrasi yang cukup tinggi dan berulang kali. Bius umumnya diperuntukkan menangkap jenis ikan karang dan ikan hias yang berekonomis tinggi. Metode ini menimbulkan dampak yang sangat fatal terhadap lingkungan dan organisme laut, termasuk hewan karang, plankton, anak ikan dan organisme lainnya.
c. Penangkapan ikan dengan bubu, peletakan bubu di karang dilakukan dengan cara membongkar karang hidup untuk menindih bubu sebagai kamuflase akan merusak karang;
d. Penangkapan ikan dengan muroami akan merusak karang;
Aktifitas lempar jangkar kapal penangkap ikan di daerah terumbu menyebabkan kerusakan karang;
C. Analisis Masalah Overfishing
Perikanan tangkap secara berlebihan (Overfishing) ini terjadi oleh beberapa hal sebagai berikut :
1. Teknologi penangkapan ikan yang terus berkembang, memungkinkan menangkap ikan dalam jumlah besar melebihi kapasitas pemulihan populasinya, bahkan ada alat tangkap yang dapat mengeruk semua yang ada dilaut tanpa pandang bulu, seperti pukat harimau;
2. Pertumbuhan penduduk yang tinggi, menyebabkan konsumsi ikan atau permintaan ikat juga terus meningkat, ini menyebabkan nelayan tanpa henti dan mengenal musim melakukan penangkapan. Bahkan pada musim yang harusnya nelayan istirahat melaut, sebagian nelayan justru melaut untuk mengejar harga ikan yang mahal karena terbatasnya hasil tangkapan;
3. Kebutuhan nelayan tidak hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan konsumsi ikan keluarga, tetapi berkembang menjadi target untuk memenuhi kebutuhan pasar. Ini juga didorong oleh kebutuhan hidup keluarga nelayan yang semakin meningkat, baik untuk memenuhi kebutuhan pangan, sandang, dan papan, bahkan ditambah lagi untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, biaya kesehatan keluarga dan biaya sosial serta biaya kebutuhan sekunder lainnya;
4. Penangkapan yang berlebihan juga tidak hanya dilakukan oleh nelayan, kini telah berdiri perusahaan asing maupun nasional yang fokus pada usaha penangkapan biota laut baik ikan hias maupun ikan konsumsi. Perusahaan ini dengan modal dan peralatan yang canggih mampu mengeruk hasil laut dalam jumlah besar dan waktu yang relative singkat. Kapitalisme perusahaan penangkapan berusaha maksimal untuk memperoleh hasil tangkapan yang sebesar-besarnya tanpa memperdulikan kelestrian sumberdaya perikanan tangka, layaknya kapitalisme perusahaan pertambangan mineral dan migas;
5. Budaya manusia yang sederhana, mengambil secukupnya dan melihat sumberdaya sebagai sesuatu yang harus dilestarikan dan diwariskan kepada anak-cucu kini mulai luntur, manusia semakin rakus dan tak lagi peduli dengan sesama, tak lagi peduli dengan generasi mendatang, dan tak lagi peduli dengan kelestarian biota laut. Prinsip-prinsip budaya lokal penangkapan, adat istiadat menagkap ikan dan tradisi bersahabat dengan alam tinggalah cerita dulu.
Overfishing kini menjadi masalah dan menimbulkan banyak masalah. Beberapa dampak dari overfishing adalah sebagai berikut :
a. Growth overfishing; artinya penangkapan yang berlebihan telah menyebabkan ukuran ikan yang tertanggap cendrung semakin kecik;
b. Ecosystem overfishing; akibat penangkapan secara membabi buta, maka beberapa komponen rantai makanan menjadi langka, sehingga struktur rantai makanan terganggu;
c. Rekruitment overfishing; artinya populasi ikan besar semakin berkurang, sehingga mengganggu siklus dan daur hidup populasi spesies ikan tertentu;
d. Economic overfishing; nelayan semakin miskin karena hasil tangkapan semakin berkurang;
e. Maltusian overfishing; nelayan menggunakan ilegal fishing karena terpaksa.
D. Pengelolaan Overfishing
Kerusakan lingkungan akibat over fishing (tangkap lebih) terjadi karena penangkapan yang berlebihan tanpa memperhatikan jumlah stok yang ada, sehingga sumber daya perikanan tersebut menjadi hilang bahkan lenyap sama sekali. Tangkapan lebih ikan tanpa memperhatikan jumlah stok yang ada di terumbu karang tersebut, akibatnya sumber daya perikanan tersebut menjadi langka atau menghilang sama sekali dan keseimbangan ekologis terumbu karang tersebut juga terganggu. Pada ekosistem laut semua komponen termasuk biotanya merupakan mata rantai makanan yang tidak terputus. Hilangnya salah satu spesies dalam mata rantai menyebabkan putusnya rantai makanan tadi. Kalau keseimbangan ekologis terganggu maka produktifitas sumberdaya perikanan tangkap akan turun, dan berarti daya dukung lingkungan untuk masyarakat nelayan juga berkurang. Untuk itu diperlukan strategi pengelolaan oversfishing menuju keseimbangan yang menguntungkan secara ekonomi dan ekologi.
Pengelolaan Perikanan Tangkap secara holistik
Paradigma pengelolaan perikanan tangkap harus bergeser dari tidak hanya sekedar mengambil secara bijaksana, tetapi juga memelihara sumberdaya perikanan tangkap secara bijaksana. Mengelola perikanan tangkap dilakukan untuk memanfaatkan komoditi perikanan tangkap secara optimal dan berkelanjutan, sekaligus upaya menjaga kelestarian ekosistem secara holistik atau menyeluruh. Beberapa hal yang perlu dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut antara lain :
a. Pemulihan Habitat dan Biota
Eksploitasi perikanan tangkap telah menyebabkan kerusakan habitat dan biota, sehingga tanggung jawab pemulihan habitat dan biota adalah tanggung jawab bersama semua stakeholders, khsusnya nelayan dan perusahaan penangkapan. Kerusakan terumbu karang akibat bom harus diperbaiki, begitu juga dengan kelangkaan beberapa spesies tertentu perlu dilindungi secara permanen atau sementara sampai normal kembali. Upaya yang juga tidak kalah penting adalah penyelamatan biota langka dengan cara restoking atau budidaya komoditi perikanan yang sudah langka atau terancam punah;
b. Pengaturan zona tangkap
Pemerintah dan Pemda, perlu menetapkan wilayah laut yang boleh untuk dilakukan kegiatan penangkapan dan wilayah yang terlarang untuk penangkapan (DPL). DPL merupakan daerah pesisir dan laut yang dipilih dan ditetapkan untuk ditutup secara permanen dari kegiatan perikanan dan pengambilan sumberdaya. Kunci utamanya adalah adanya suatu kawasan yang ditetapkan sebagai zona inti yaitu zona larang ambil permanen. Hal ini berarti bahwa zona inti ini segala aktifitas perikanan tidak diperbolehkan dan ditutup secara permanen dari kegiatan perikanan atau usaha pengambilan sumberdaya lainnya.
c. Pengaturan Over fishing
Untuk mencegah terjadinya tangkap lebih terhadap komoditi sumber daya perikanan tertentu dapat dibuat beberapa regulasi oleh pemerintah dan Pemda antara lain regulasi tentang :
Membatasi jumlah hasil tangkap; pengaturan jumlah hasil tangkapan hanya bisa diterapkan pada zona yang bisa diperkirakan jenis dan jumlah biota yang hidup dan menetap pada wilayah tersebut, sehingga jumlah stok di ekosistem tersebut menjadi acuan dalam menghitung jumlah hasil tangkapan spesies tertentu yang diperbolehkan. Pengetahuan tentang jumlah stok di alam dan kemampuan regenerasi, maka jumlah tangkapan perwaktu tangkap dapat diatur. Komoditi perikanan yang dapat dihitung stoknya misalnya seperti kima, teripang, ikan hias, anemon, stoknya dapat ditentukan, sehingga dapat dibuatkan batas maksimal jumlah yang diperbolehkan untuk ditangkap per hari atau permusimnya;
Pengaturan waktu tangkap; pengaturan waktu tangkap perlu dilakukan bagi jenis-jenis sumber perikanan tertentu, guna menghindari tertangkapnya jenis yang sedang dalam musim pemijahan. Untuk mengetahui kapan jenis-jenis tersebut memijah, tentu saja perlu penelitian mendalam tentang siklus reproduksinya, kapan telur jenis-jenis biota itu masak dan memijah, sehingga diperoleh waktu yang diperkenankan untuk ditangkap disaat duluar musim pemijahan;
Membatasi ukuran tertentu (panjang/berat individu jenis biota); pembatasan ukuran jenis tangkapan perlu dilakukan untuk menjamin agar semua individu yang ditangkap sudah menjalani masa reproduksi suburnya untuk meneruskan generasi berikutnya. Untuk itu perlu diketahui pada ukuran berapa individu jenis biota itu mulai memijah dan kapan mulai tidak produktif.
Mengatur dan mengawasi penggunaan alat tangkap ikan yang tidak merusak dan tidak rakus; dengan pengaturan alat tangkap yang diperkenankan maka ikan-ikan kecil yang tidak ekonomis tidak akan tertangkap. Pengaturan dan pengawasan jenis alat tangkap yang digunakan, untuk menjamin bahwa dengan alat tangkap yang digunakan tidak merusak lingkungan dan mengganggu ekosistem populasi;
d. Patroli laut dan penegakan hukum;
Usaha pengelolaan overfishing perikanan tangkap, ini baru akan efektif berhasil dengan baik apabila diikuti dengan kegiatan patroli laut secara rutin dan berkala, serta dilanjutkan dengan penegakan hukum secara konsisten.
Selain upaya pencegahan di atas, beberapa tindakan pengelolaan perikanan tangkap perlu dirancang untuk memperkuat dukungan terhadap upaya pencegahan terjadinya overfishing antara lain :
Ø Menentukan zona dilarang memancing dan pembatasan jenis dan jumlah alat tangkap perikanan untuk melindungi tempat berkembang biak dan menyediakan tempat berlindung bagi ikan;
Ø Melindungi ukuran ikan tertentu untuk: (a) pemakan alga, seperti ikan kakatua dan ikan butana yang berperan penting untuk mempertahankan substrat yang tepat bagi penempelan larva karang; (b) ikan pemakan karang, seperti ikan kepe-kepe dan ikan damsel yang ditangkap untuk perdagangan akuarium, mungkin berkurang populasinya karena habitat dan sumber makanannya telah menurun.
Ø Membuat regulasi berupa peraturan yang melarang praktek penangkapan ikan yang merusak (seperti dengan peledak, jaring insang/gill net), pukat cincin (purse seine), sianida dan lain-lain yang dapat merusak terumbu karang.
Ø Mengembangkan mata pencaharian alternatif, bagi mayarakat nelayan dengan mengembangkan ekonomi usaha yang sesuai dengan aktifitas kawasan pesisir.
Ø Membatasi masuknya nelayan baru ke daerah penangkapan ikan dengan memperketat sistem pemberian ijin.
Ø Mengatur pengambilan biota-biota laut untuk akuarium dan cindera mata.
Strategi pengelolaan Overfishing
Beberapa Aspek yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan perikanan tangkap adalah sbb:
Ø Menentukan tingkat upaya penangkapan (fishing effort) dan hasil tangkapan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dalam proses pengelolaan strategis
Ø Menentukan langkah-langkah pengelolaan yang dapat dengan mudah dicapai pada upaya penangkapan dan hasil tangkapan, yang sesuai dengan pilihan kebijakan dari pengelolaan strategis.
Ø Menerapkan langkah-langkah pengelolaan yang dipilih, termasuk pelaksanaan peraturan yang sesuai.
Untuk dapat mencegah terjadinya overfishing, maka perlu diperhatikan beberapa hal pada saat kegiatan penangkapan antara lain :
1. Menentukan batas jumlah hasil tangkapan; ditentukan secara saintifik, batas maksimun dari jumlah ikan yang dapat ditangkap dan didaratkan, dengan cara sbb :
Ø Menentukan Stock Assessment dari Data Dinamika Populasi (Mortalitas, Struktur umur, Rekruitmen, model pertumbuhan, Berat dan Biomassa);
Ø Menentukan Data CPUE dari data MSY, MEY, OMY;
Ø Menerapkan jumlah hasil tangkapan dengan pendekatan kehati-hatian (Precautionary Approach)
2. Mengontrol By Catch; meminimalkan pembunuhan ikan dan biota laut secara tidak sengaja akibat penangkapan ikan, dengan cara sbb:
Ø Menentukan alat tangkap yang boleh digunakan (ramah lingkungan);
Ø Menentukan jumlah tangkapan yang boleh ditangkap dan didaratkan;
Ø Menentukan Musim Tangkapan;
3. Perlindungan habitat-habitat penting di laut, seperti kawasan terumbu karang. Pemerintah perlu menetapkan Daerah Konservasi laut (MCA) dan Daerah Perlindungan Laut (MPAs), yaitu Closed Area, No Take Area dan Multiple-use Zoning.
Salah satu model pengelolaan perikanan tangkap yang berjiwa berkelanjutan adalah Model Limited Acces Privilege Programs (LAPPs). Model ini diinisiasi pada tahun 1970-an di Australia, New Zealand, dan Iceland. LAPPS adalah suatu model pengelolaan yang memberikan batasan kepada setiap nelayan baik perorangan maupun kelompok untuk menangkap ikan dengan jumlah tertentu dalam satu tahun. Dengan demikian, maka setiap nelayan akan mengetahui secara pasti jumlah ikan yang boleh mereka tangkap dalam setiap musim. Nelayan bisa langsung menjual hak kuotanya kepada nelayan lain apabila hal itu lebih menguntungkan dari pada menangkap sendiri Orientasi nelayan bukan lagi pada memaksimalkan volume tetapi lebih pada memaksimalkan keuntungan. Nelayan menjadi lebih efisien karena mereka dapat mengatur sendiri musim tangkapannya, mengurangi alat tangkap, mengurangi jumlah by catch, membawa ikan jika ada permintaan dan berada di pantai jika kondisi laut tidak aman
E. Penutup
Pengelolaan perikanan tangkap mempunyai nilai strategis dalam rangka keberlanjutan usaha penangkapan serta kelestarian lingkungan laut. Pemanfaatan sumberdaya perikanan tangkap secara bijaksana akan menentukan masa depan dan kelangsungan hidup masayarakat nelayan pada daerah pesisir. Untuk itu upaya pengelolaan overfishing secara baik diperlukan dan menjadi tanggung jawab semua pihak. Langkah ini harus dilakukan secara holistik, baik pada tahapan penelitian, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan aktifitas penangkapan.
Jika upaya pengelolaan penangkapan dapat dilakukan secara bijaksana dan berkelanjutan maka bukan saja dapat diperoleh keuntungan ekonomi untuk nelayan dan masyarakat pesisir tetapi juga dapat terwujud kelestarian ekosistem lingkungan laut.
Untuk itu kegiatan sosialisasi akan bahaya overfishing dan strategi pengelolaan perikanan tangkap yang baik sangat diperlukan untuk memberikan kesadaran dan perubahan pola pikir nelayan dan perusahaan penangkapan menuju aksi solidaritas bersama guna mewujudkan masa depan dunia perikanan tangkap yang sejahtera untuk semua generasi.