SOAL
1. Pengembangan perikanan berkelanjutan (sustainable fisheries) di suatu kawasan perairan harus mempertimbangkan berbagai faktor atau komponen. Jelaskan secara diagramatis komponen-komponen tersebut, bagaimana kaitan-kaitannya, serta indikator performancenya masing-masing?
JAWAB
1.1. Diagram Perencanaan Perikanan berkelanjutan
(Integrated coastal zone manegement (CZM) melalui overlay berbagai data Untuk Perencanaan Pengembangan Perikanan Berkelanjutan)
Potensi Biota Perairan
Kondisi Sosial ekonomi masyarakat
Kapasitas Habitat Lingkungan Perairan
Regulasi Pemerintah dan Keterpaduan Antar Sektor
Perencanan Perikanan Berkelanjutan
Tahapan Perencaanaan Perikanan Berkelanjutan :
· Penataaan dan perencanaan (pengumpulan data dan anlisis data);
· Formulasi tujuan dan target kebijakan pemanfaatan ruang perairan;
· Implementasi pembangunan sektor-sektor yang akan dikembangkan pada sebuah kawasan;
· Evaluasi untuk penyempurnaan pemanfaatan kawasan perairan.
Prinsip dasar dalam perencanaan pengembangan perikanan berkelanjutan adalah sbb :
Ø keberlajutan (sustainability);
Ø perlindungan ekologi terancam
Ø pelestarian sumberdaya perairan yang terbatas
Ø pemerataan pertumbuhan wilayah
Ø komunikasi antar stakeholders
1.2. Hubungan keterkaitannya
Ø Perencanaan yang terintegarasi (one plant one management) yaitu :
1. Keterpaduan wilayah ekologis/ecological linkages (daerah upland/hilir, wilayah pesisir, dan wilayah laut).
2. Keterpaduan sektoral yaitu hubungan vertical integration (pemerintah pusat dan daerah) dan horizontal integration (sektor perikanan, pertambangan, energi kelautan, wisata bahari, dan perhubungan laut)
3. Keterpaduan berbagai ahli dalam perencaan peruntukan wilayah perairan (interdiciplinary approaches) meliputi ahli ekonomi, ekologi, sosiologi, hokum, perikanan, pariwisata, teknik dll.
4. Keterpaduan/kesepakatan stakeholders menuju kesamaan visi antar stakeholders
Ø Perencanaan perikanan berkelanjutan menekankan aspke analisis terhadap sejumlah isu, permasalah dan karateristik wilayah pesisir guna terwujudnya perbaikan ekonomi dan perbaikan kualitas lingkungan dan menghindari kompliks jangka panjang.
Ø Lingkungan wilayah perairan sangat menentukan biota yang dapat hidup dan dibudidayakan di dalamnya, baik wilayah (upland areas) maupun laut lepas (ocens);
Ø Biota perairan juga dapat mempengaruhi habitat hidupnya secara alamiah dan prilaku manusianya;
Ø Manusia dapat memanfaatkan biota perairan untuk keperluan hidupnya, tetapi kadang kala juga dapat merusak habitat perairan baik secara sengaja atau tidak.
1.3. Indikator Performance
a. Komponen daya dukung lingkungan perairan (melihat daya dukung lingkungan perairan) dengan indikator sbb :
a.1. Eko-hidrologis perairan (kedalaman laut, kelerengan laut, dll.)
a.2. Kondisi Terumbu karang dan Tambak (tanah, geologi, morfologi dll.)
a.3 Air Laut dan Tawar (salinitas, alkalinitas, logam berat dll.)
a.4. Iklim (temperatur, kecepatan angin, curah hujan dll.)
b. Komponen potensi Biota Perairan, dengan indikator sbb :
b.1. Mikrobiologi perairan
b.2. Flora perairan (Palnkton, bentos dll)
b.3. Fauna periran (ikan, kepiting, udang, Kima dll.)
c. Komponen Manusia, dengan indikator sbb :
c.1. Sosial masyarakat (adat istiadat, tradisi budaya, agama dll.)
c.2. Ekonomi masyarakat (tingkat kesejahteraan, mata pencaharian, dll.)
c.3 Aspirasi masyarakat setempat
c.4. Kondisi bisnis (pasar) perikanan atau kebutuhan saat dan akan datang tentang produk perairan yang diinginkan.
c.5. Kondisi sarana dan prasaran perikanan yang sudah ada
d. Regulasi pemeritah dan keterpaduan antar sektor;
d.1. arahan penataan ruang;
d.2. dasar hokum (legal formal pemanfaatan ruang perairan)
d.3. keserasian antar sektor
1.4. Sedangkan Indikator Keberhasilan Perikanan Berkelanjutan sbb:
Keberlanjutan
Kelembagaan
Keberlanjtan
Ekologi
Keberlanjutan
Sosial ekonomi
Keberlanjutan
Masyarakat
Adapun indikator keberlanjutan pembangunan perikanan tersebut dapat dirincikan dianggap terwujud manakala kondisi akhirnya sbb:
A. Keberlanjutan komponen ekologi dengan indikator sbb :
Ø Tingkap penangkapan tetap pada level MSY;
Ø Keberlanjutan Biomasa dan kecendrungan positip;
Ø Ukuran ikan tangkapan yang tetap stabil besar;
Ø Kualitas lingkungan yang tetap baik;
Ø Terjaganya keanekaragaman spesies;
Ø Terjaganya keanekaragam ekosistem;
Ø Terwujudnya zona rehabilitasi dan terjaganya zona lindung;
B. Keberlanjutan komponen sosial ekonomi – masyarakat dengan indikator sbb:
Ø Tersedianya lapangan kerja;
Ø Terlaksananya ekonomi lokal masyarakat pedesaan;
Ø Meningkatnya kualitas SDM;
Ø Tingkat pendapatan penduduk yang naik;
Ø Perlatan penangkapan ikan yang semakin baik;
Ø Meningkatnya investasi;
Ø Ketersediaan pangan penduduk;
Ø Ketahanan pangan untuk generasi yang akan datang;
C. Keberlanjutan komponen kelembagaan dengan indikator sbb:
Ø Efektifitas kebijakan dan regulasi pemerintah;
Ø Terjaganya kearipan budaya local dalam pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan
Ø Terlaksanakanya aspirasi masyarakat, terwujudnya public hearing, dan meningkatnya kesadaran masyarakat akan lingkungan hidup disekitarnya.
SOAL
2. Code of conduct for responsible fisheries (CCRF) yang diamanatkan oleh FAO (1995), merupakan salah satu intrumen di level internasional dalam implementasi sutainable fisheries. Jelaskan dan berikan opini amanat CCRF tersebut yang terkait dengan bidang penangkapan ikan, budidaya perikanan dan lingkungan sumberdaya perairan. Jelaskan masalah dan implementasinya di Indonesia. Jelaskan instrumen lain yang ada ketahui baik nsional maupun lokal?
JAWAB
2.1. CCRF dalam bidang Penangkapan Ikan, Budidaya Perikanan dan Lingkungan Sumberdaya Perikanan.
2.1.1. Amanat CCRF dalam bidang Penangkapan Ikan, Budidaya Perikanan dan Lingkungan Sumberdaya Perikanan
BAB 6 PRINSIP UMUM CCRF
6.1 Setiap Negara yang memiliki sumber daya perairan perlu memelihara ecosystems perairannya. Hak untuk memanfaatkannya melekat bersamanya kewajiban untuk mengelolanya secara bertanggung jawab agar supaya memastikan efektifitas kegiatan konservasinya dan pengelolaan sumber daya perairan dan biota yang hidup didalamnya .
6.2 Pengelolaan perikanan perlu menciptakan pemeliharaan dari mutu, keaneka ragaman dan ketersediaan sumber daya perikanan di dalam jumlah cukup untuk masa depan generasi berikutnya dan dalam konteks keamanan makanan, pengurangan kemiskinan dan pengentasannya. Pengelolaannya mestinya tidak hanya konservasi perairan tetapi juga ecosystem disekitarnya.
6.3 Negara perlu mencegah overfishing dan kelebihan yang kapsitas penangkapan dan perlu menerapkan pengelolaan batas tangkapan untuk memastikan bahwa usaha penangkapan adalah setaraf dengan daya produksi dari sumber daya perikanan dan pemanfaatan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. Negara perlu bertindak untuk merehabilitasi populasi perairan semaksimal mungkin.
6.4 Kebijaksanaan pengelolaan dan Konservasi perikanan harus berdasar pada bukti ilmiah yang terbaik, juga mempertimbangkan pengetahuan tradisional menyangkut sumber daya dan tempat habitat biota, sesuai dengan kodisi lingkungan, ekonomi dan faktor sosial. Negara perlu melakukan prioritas pengumpulan data dan riset dalam rangka meningkatkan pengetahuan perikanan secara teknis dan ilmiah mencakup interaksi biota dengan ecosystemnya. Di siklus alami biota dalam hubungannya dengan ecosystems perairan, Negara perlu mendorong kerjasama multilateral dan dari dua belah negara dalam peneitian yang dibutuhkan..
6.5 Setiap Negara dan subregional dan organisasi penangkapan perikanan regional perlu menerapkan suatu pendekatan pencegahan yang secara luas untuk kegiatan konservasi, penangkapan dan pengelolaan yang sumber daya perairan dalam rangka melindungi biotanya dan memelihara lingkungan perairan, dengan memperhatikan bukti yang ilmiah yang terbaik. Ketidakhadiran informasi ilmiah tidak dapat digunakan sebagai suatu alasan untuk menunda atau tidak bertindak untuk memelihara jenis target spesies yang dilindungi dan yang tidak dilindungi serta lingkungan habitatnya.
6.6 Penangkapan ikan yang selektif untuk menyelamatkan lingkungan dan implementasinya harus diterapkan dan dikembangkan lebih lanjut, kepada tingkat dapat diterapkan, dalam rangka memelihara biodiversaity dan untuk memelihara perairan dan struktur populasi ecosystems dan melindungi mutu ikan. Penangkapan yang selekifitas harus disosialisaikan dan disetujui dalam pengelolaan dan konservasi perikanan. Para stakeholders dan Negara perlu memperkecil hasil sampingan, menangkap jenis tidak target dan jenis yang tidak ditangap, dan berdampak biota lainnya.
6.7 Pemanenan, pengolahan, memproses dan pemasaran produk perikanan dan ikan harus dilaksanakan di dalam suatu cara yang akan memelihara nilai gizi, keselamatan dan mutu produk, mengurangi pemborosan dan memperkecil dampak negatif pada lingkungan.
6.8 Semua tempat yang kandungan perikanan kritis dilaut dan di ekosiatem darat, seperti wetlands, bakau, batu karang, danau di pinggir laut, wilayah pemijahan dan tempat ikan bertelur, harus dilindungi dan direhabilitasi sejauh mungkin dan perlu usaha tertentu untuk melindungi habitat tersebut dari kerusaan, degradasi polusi dan dampak penting lain sebagai hasil aktivitas manusia yang mengancam kelangsungan hidup dan kesehatan dari sumber daya perikanan.
6.9 Negara perlu memastikan bahwa kegiatan konservasi sumber daya perairan, diperhitungkan di dalam berbagai penggunaan zone pantai dan terintegrasi ke dalam kawasan pengelolan pantai, pengembangan dan perencanaan.
6.10 Di dalam kewewenangan mereka dan sesuai hukum internasional, termasuk di dalam kerangka subregional atau peraturan organisasinya atau pengaturan konservasi perikanan regional, Negara perlu memastikan terlaksananya pengeloaan dan pembatasan tangkapan dan menetapkan mekanismenya yang sesuai, untuk memonitor dan mengendalikan aktivitas kapal nelayan dan penangkapan dengan kapal.
6.11 Negara memberi hak penangkapan dan penangkapan dengan kapal yang diberi bendera. Mereka perlu memastikan bahwa aktivitas kapal seperti (itu) tidak merubah batas tangkapan dan mengambil sesuai hukum internasional, nasional, subregional, tingkatan global atau regional. Negara perlu juga memastikan bahwa kapal yang berlayar dengan bendera memenuhi kewajiban mereka mengenai ketetapan dan ketersediaan koleksi data mereka berkenaan dengan aktivitas penangapan mereka.
6.12 Negara dalam kewenangannya masing-masing dan sesuai hukum internasional, bekerja sama pada subregional, tingkatan global dan regional melalui organisasi perikanan, mealui persetujuan internasional atau pengaturan lain untuk pengelolaan dan pembatasan tangapan yang bertanggung jawab dan memastikan perlindungan dan kelestraian sumber daya perairan selanjutnya. Seluruh pembagian distribusi mereka, mempertimbangkan kebutuhan akan batas tangkapan yang dapat dipertukarkan di (dalam) area dan di luar yurisdiksi nasional.
6.13 Negara perlu membuat hukum nasional dan peraturannya dan yang memastikan bahwa pengambilan keputusan tersebut mealui proses transparan untuk mencapai solusi tepat untuk berbagai hal yang mendesak. Negara, sesuai prosedur yang ada perlu melibatkan keikutsertaan industri perikanan, fishworkers, organisasi terkait lainnya dalam pengambilan keputusan berkenaan dengan pengembangan kebijakan dan hukum yang berhubungan dengan pengelolaan perikanan, pengembangan, dan kelestariannya.
6.14 Perdagangan internasional produk perikanan dan ikan harus diselenggarakan sesuai prinsip, hak dan kewajiban yang ditentukan oleh WTO dan peraturan intermasional lain yang terkait. Negara perlu memastikan bahwa kebijakan, program dan implementasinya dapat memberikan nilai tambah produk perikanan dan ikan tidak mengakibatkan gangguan pada perdagangan ini , degradasi lingkungan atau sosial, termasuk perihal gizi, dampaknya.
6.15 Negara perlu bekerja sama dalam rangka mencegah perselisihan. Semua perselisihan [yang] berkenaan dengan operasi penangkapan dan aktivitasnya harus dipecahkan di (dalam) suatu cara tepat waktu, melalui kerjasama dan perdamaian, sesuai persetujuan internasional. Sambil menunggu penyelesaian suatu perselisihan, Negara dapat membuat peraturan sementara sambil menunggu keputusan hasil perselisihannya.
6.16 Negara lebih mengutamakan nelayan dan konservasi dari sumber daya perikanan yang di atasnya kepentangan lainnya, perlu sosialiasi untuk kesadaran perikanan bertanggung jawab melalui pelatihan dan pendidikan. Mereka perlu memastikan bahwa nelayan dan fishfarmers dilibatkan di (dalam) proses implementasi dan perumusan kebijakan, juga dengan maksud untuk memudahkan implementasinya.
6.17 Negara perlu memastikan bahwa peralatan penangkapan dan fasilitas seperti halnya semua aktivitas perikanan mempertimbangkan kondisi kehidupan dan keamanan, adil dan sehat dan sesuai secara standar internasional.
6.18 Negara perlu sewajarnya melindungi [hak] nelayan dan fishworkers, terutama sekali penghidupannya yang miskin untuk menjamin mata pencarian, seperti halnya akses istimewa ke sumber daya dan alasan-alasan penangkapan tradisional di (dalam) perairan di bawah yurisdiksi nasional mereka.
6.19 Negara perlu mempertimbangkan aquaculture, termasuk perikanan culture-based, sebagai alat-alat untuk sosialisasi penganeka ragaman dan pendapatan. Negara perlu memastikan bahwa sumber daya yang digunakan secara bertanggung jawab dan minimalisasi dampak yang kurang baik pada lingkungan dan masyarakat lokal diperkecil.
BAB 7- PENGELOLAAN PERIKANAN
7.1 Umum
7.1.1 Negara dan semua pengelola perikanan perlu suatu kebijakan yang sesuai, kerangka kelembagaan dan undang-undang, untuk konservasi jangka panjang dan penggunaan sumber daya perikanan bisa berkelanjatan pada skala lokal, nasional, subregional atau tingkatan regional, harus berdasar pada bukti [yang] ilmiah yang terbaik yang tersedia dan dirancang untuk memastikan ketahanan sumber daya perikanan jangka panjang pada tingkatan yang (mana) mendukung jumlah maksimum pemanfaatan mereka dan memelihara ketersediaan mereka untuk masa depan generasi dan kepentingan jangka pendek mestinya tidak menjadi sasaran hasil ini.
7.1.2 Di dalam area di bawah yurisdiksi nasional, Negara perlu untuk mengidentifikasi populasi lokal dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya perikanan dan menetapkan pengaturannya untuk memperoleh kerja sama/kolaborasi mereka dalam mencapai perikanan bertanggung jawab.
7.1.3 Karena stock ikan, di laut bebas sangat berpindah, maka pemanfaatannya oleh dua atau lebih Negara perlu bekerja sama untuk memastikan konservasi yang efektif dan pengelolaan sumber daya [itu]. Ini harus dicapai, sesuai kesepakatan dua belah pihak, subregional atau pengaturan atau organisasi perikanan regional.
7.1.4 Suatu subregional atau organisasi pengelolaan atau pengaturan perikanan regional perlu meliputi wakil;contoh Negara di (dalam) yurisdiksi sumber daya, seperti halnya wakil dari Negara yang (mana) mempunyai suatu riil di (dalam) perikanan [atas] sumber daya yurisdiksi nasional (di) luar. [Di mana/jika] suatu subregional atau organisasi pengelolaan atau pengaturan perikanan regional ada dan mempunyai wewenang untuk menetapkan standar pengelolaan dan konservasi, Negara itu perlu bekerja sama dengan menjadi suatu anggota organisasi seperti (itu) atau suatu peserta dalam pengaturan yang sedemikian, dan dengan aktip mengambil bagian dalam pekerjaan nya .
7.1.5 Suatu Status [yang] yang mana [adalah] tak satu anggota pun suatu subregional atau organisasi pengelolaan perikanan regional atau bukanlah suatu peserta di (dalam) suatu subregional atau pengaturan pengelolaan perikanan regional perlu bekerja sama, sesuai persetujuan internasional dan hukum internasional, di [dalam] pengelolaan dan konservasi sumber daya perikanan [dengan] memberi standar pengelolaan dan konservasi yang diadopsi oleh pengaturan atau organisasi seperti (itu) .
7.1.6 Wakil dari organisasi, kedua-duanya dan pemerintah, terkait dengan perikanan harus mengusahakan kesempatan pengelolaan dan pengaturan perikanan regional atau cara lainnya, sesuai prosedur dari pengaturan atau organisasi terkait. Wakil seperti (itu) harus memberi laporan dan arsip pertemuan-pertemuan seperti (itu) , tunduk kepada aturan yang ada.
7.1.7 Negara perlu menetapkan, di dalam kewewenang dan kapasitas masing-masing mereka, mekanisme efektif untuk monitoring, pengawasan, penyelenggaraan dan kendali untuk memastikan pemenuhan dengan standar pengelolaan dan konservasi mereka, seperti halnya [yang] diadopsi itu oleh subregional atau organisasi regional atau pengaturan.
7.1.8 Negara perlu bertindak untuk mencegah atau menghapuskan kelebihan penangkapan kapasitas dan perlu memastikan bahwa tingkat usaha penangkapan adalah setaraf dengan penggunaan sumber daya perikanan [yang] yang bisa berkelanjutan.
7.1.9 Negara atau organisasi pengaturan perikanan regional perlu memastikan ketransparanan di (dalam) mekanisme untuk pengelolaan perikanan dan di (dalam) pengambilan keputusan yang terkait.
7.1.10 Negara organisasi pengaturan perikanan regional perlu memberi informasi batas tangkapan sesuai hukum, peraturan dan undang-undang lain [yang] mengatur implementasinya. Dasar dan tujuan batas tangkapan harus diterangkan ke para pemakai [menyangkut] sumber daya dalam rangka memudahkan aplikasi mereka dan implementasi pemabatasannya.
7.2 Sasaran pengelolaan
7.2.1 Penggunaan sumber daya perikanan berkelanjutan dalam jangka panjang itu menjadi tolak ukur sasaran pengelolaan dan konservasi, Negara dan subregional atau organisasi pengelolaan dan pengaturan perikanan regional perlu, mengadopsi batasan yang sesuai, berdasar pada bukti [yang] ilmiah yang terbaik tersedia, yang dirancang untuk memelihara atau memulihkan kembali stock pada tingkatan yang mampu dalam memproduksi hasil secara berkelanjutan, berkwalitas, terkait lingkungan dan faktor ekonomi, kebutuhan negara.
7.2.2 Pengauturan itu meliputi:
a. Kapasitas penangkapan maksimum dihindarkan dan pengambilan stock tinggal secara ekonomis;
b. indutri penangkapan perlu menciptakan perikanan bertanggung jawab;
c. nelayan kecil perlu diperhatikan penghidupannya;
d. biodiversity yang berhubungan dengan habitat dan ecosystems dipelihara dan perlindungan jenis yang langka;
e. stock perlu dipulihkan mealui rehabilitasi;
f. dampak lingkungan yang kurang baik pada [atas] sumber daya dari aktivitas manusia dievausi dan direhabilitasi dan
g. polusi, hasil sampingan, hasil buangan, menangkap spesies langka atau mengabaikan selektifitas, menangkap jenis tidak target, akan berdampak pada pada grown overfishing dapat dikurangi melalui selektifitas dan teknik penangkapan arif, hemat biaya dan aman.
7.2.3 Negara perlu menilai dampak lingkungan pada jenis stock target dan ecosystemnya yang akan menentukan stock target, dan menilai hubungan di antara populasi di (dalam) ecosystem [itu].
7.3 Kerangka pengelolaan dan prosedur
7.3.1 Untuk bisa efektip, pengelolaan perikanan harus terkait dengan keseluruhan unit stock (di) atas area keseluruhan nya dan mempertimbangkan batas tangkapan yang disetujui dan yang diterapkan di (dalam) daerah yang sama, semua kepindahan dan kesatuan biologi dan karakteristik biologi lain dari stock. bukti [yang] ilmiah Yang terbaik yang tersedia harus digunakan untuk menentukan, area penangkapan dan area kemana berpindah tempat selama silus kehidupan nya.
7.3.2 Dalam rangka memelihara dan mengatur ratai makanan, maka stock dapat berpindah stock seperti (itu) sesuai kewewenang masing-masing terkait Negara atau, subregional dan organisasi pengelolaan perikanan regional, harus dapat dipertukarkan. Kesepakatan harus dicapai di (dalam) suatu cara yang konsisten dengan dan minat Negara terkait.
7.3.3 sasaran pengelolaan Jangka panjang harus diterjemahkan ke dalam tindakan pengelolaan, merumuskan sebagai rencana pengelolaan perikanan atau kerangka pengelolaan lain.
7.3.4 Negara dan subregional atau organisasi pengelolaan dan pengaturan perikanan regional perlu membantu perkembangan dan koordinasi dan kerjasama internasional dalam berbagai hal berhubungan dengan perikanan, mencakup informasi [yang] mengumpulkan dan menukar, riset perikanan, pengembangan dan pengelolaan.
7.3.5 Negara dapat mengambil tindakan terhadap suatu organisasi perikanan yang tidak mematuhi batasan penangkapan dan konservasi. Subregional yang berkompeten atau organisasi pengelolaan atau pengaturan perikanan regional perlu membicarakan evalusi dan rencana tingkat dapat diterapkan dan mempertimbangkan pandangan nya .
7.4 Pengumpulan Data dan rekomendasinya
7.4.1 Ketika mempertimbangkan batas tangkapan dan konservasi, dengan bukti ilmiah yang terbaik yang tersedia harus diperhitungkan dalam rangka mengevaluasi status sekarang dari sumber daya perikanan dan dampak dari batas yang diusulkan pada sumber daya.
7.4.2 Riset di (dalam) mendukung pengelolaan dan konservasi perikanan harus, mencakup riset sumber daya dan dampaknya pada faktor kondisi, socio-economic dan lingkungan. Hasil riset seperti (itu) harus disampaikan ke pihak-pihak yang berkepentingan.
7.4.3 Studi harus menyediakan suatu pemahaman [menyangkut] biaya-biaya, manfaat dan dampak dari pilihan pengelolaan, alternatif untuk yang rasionalisasi penangkapan, khususnya, pilihan yang berkenaan dengan kapasitas penangkapan yang maksimum dan tingkatan usaha penangkapan berlebihan.
7.4.4 Negara perlu memastikan bahwa statistik tepat waktu, dapat dipercaya dan lengkap pada saat penagkapan dan usaha pemancingan, data dikumpulkan sesuai standard internasional yang bisa diterapkan sesaui hasil perhitungan analisis statistik. Data seperti (itu) harus dibaharui secara teratur. Negara perlu menyusun dan mensosialisasikan data seperti (itu) di (dalam) suatu cara yang konsisten sesuai kebutuhan dan kerahasiaannya.
7.4.5 Dalam rangka memastikan pengelolaan perikanan [yang] bisa berkelanjutan dan untuk mencapai manfaat sosial dan ekonomi, maka faktor sosial, kelembagaan dan ekonomi harus dikembangkan melalui pengmpulan data, riset dan analisa.
7.4.6 Negara perlu menyusun instrumen pendukung lain yang terkait dengan data perikanan yang ilmiah [yang] berkenaan dengan pengambilan stock oleh subregional atau organisasi pengelolaan atau pengaturan perikanan regional di (dalam) suatu format [yang] disetujui dan di (dalam) suatu cara yang tepat waktu kepada pengelola atau organisasi. Jika stock yang di (dalam) yurisdiksi lebih dari satu perkiraan dan di mana tidak ada pengaturan untuk itu, maka, Negara yang terkait perlu bermufakat untuk kerjasama dalam untuk menyusun dan menukar data seperti (itu) .
7.4.7 Subregional atau organisasi pengelolaan atau pengaturan perikanan regional perlu menyusun data dan ketersediannya di (dalam) suatu cara yang konsisten dengan kebutuhan secara tepat waktu dan disetujui oleh semua anggota organisasi ini dan pihak-pihak yang berkepentingan lain sesuai kesepakatan yang telah disetujui.
7.5 Upaya Pencegahan
7.5.1 Negara perlu menerapkan pendekatan pencegahan secara luas untuk upaya konservasi, pengambilan dan pengelolaan sumber daya perairan dalam rangka melindungi dan memelihara lingkungan perairan. Ketidakhadiran informasi ilmiah yang cukup harus tidak dijadikan alasan untuk menunda atau tidak melakukan pengelolaan dan pembatasan tangkapan.
7.5.2 Di (dalam) menerapkan pendekatan yang pencegahan, Negara perlu mempertimbangkan, ketidak-pastian yang berkenaan dengan produktivitas dan jumlah dari stock. Kondisi stock menjadi acuan dalam mnetapkan, distribusi dan tingkatan penangkapan dan dampak aktivitas penangkapan hasil sampingan termasuk, pada jenis ikutan atau non target, sesuai kondisi socio-economic dan lingkungan.
7.5.3 Negara dan subregional atau organisasi pengelolaan dan pengaturan perikanan regional, atas dasar bukti [yang] ilmiah yang terbaik, menentukan:
a. stock acuan masingmasing target spesifik, dan, langkah yang diambil jika penangkapan berlebihan terjadi; dan
b. Besaran acuan batas stock-specific, dan, tindakan yang akan diambil jika mereka melewati titik acuan batas, maka pendekatan batasan harus diambil untuk memastikan bahwa batasan sesungguhnya tidak akan terlewati.
7.5.4 Di (dalam) hal tertentu, , Negara perlu menyelidiki secepat mungkin pengelolaan dan konservasi secara berhati-hati untuk menentukan usaha penangkapan dan batasnya, yang berlaku sampai ada data dampak dari kelangsungan perikanan jangka panjang dari stock,
7.5.5 Jika suatu peristiwa alami mempunyai suatu dampak [yang] kurang baik terhadap sumber daya perairan, Negara perlu menerapkan pengelolaan dan konservasi pada suatu dasar keadaan darurat untuk memastikan bahwa aktivitas penangkapan tidak memperburuk dampak kurang baik seperti (itu) . Negara perlu juga mengadopsi standar seperti (itu) pada [atas] suatu kondisi keadaan darurat jika aktivitas penangkapan memberikan suatu ancaman yang serius kuntuk kelestarian sumber daya perairannya Standar kondisi darurat harus temporer dan harus berdasar pada bukti ilmiah yang terbaik
7.6 Pengelolaan Batas Penangkapan
7.6.1 Negara perlu memastikan bahwa tingkatan penangkapan yang diijinkan adalah setaraf dengan status sumber daya perikanan.
7.6.2 Negara perlu membatasi jumlah tangkapan, sehingga perlu ijin kapal penagkapan hanya untuk yang diberi hak, di (dalam) suatu cara yang konsisten dengan hukum internasional untuk laut bebas atau sesuai dengan perundang-undangan nasional di dalam area yurisdiksi nasional.
7.6.3 Jika terjadi kelebihan kapasitas penangkapan, maka, harus ada mekanisme untuk mengurangi kapasitas ke tingkatan yang setaraf dengan penggunaan sumber daya perikanan [yang] yang bisa berkelanjutan agar supaya nelayan memngkap ikan sesuai kebutuhan ekonomi untuk perikanan bertanggung jawab. Mekanisme seperti (itu) perlu meliputi monitoring kapasitas armada penangkapan..
7.6.4 Capaian dari semua kapal penangkap ikan harus diuji dan diukur untuk memastikan bahwa kapal ikan yang tidak konsisten dengan penangakapan bertanggung jawab ditegur secara bertahap Di (dalam) proses ini, perhatian tertentu harus diberikan kepada dampak standar seperti (itu) pada [atas] pemancingan masyarakat, termasuk kemampuan mereka untuk memanfaatkan sumber daya.
7.6.5 organisasi pengelolaan dan pengaturan perikanan dan Negara perlu mengatur pemancingan sedemikian untuk menghindari resiko konflik antar nelayan [yang] menggunakan mesin berbeda dan metoda pemancingan.
7.6.6 Ketika memutuskan penggunaan, konservasi dan pengelolaan sumber daya perikanan, , sesuai hukum nasional dan peraturannya, kepada praktek tradisional, dan kebutuhan masyarakat lokal adalah sangat tergantung pada sumber daya perikanan untuk mata pencarian mereka.
7.6.7 Di (dalam) evaluasi standar pengelolaan dan konservasi alternatif, keefektifan biaya mereka dan dampak sosial harus dipertimbangkan.
7.6.8 Kemanjuran pengelolaan dan konservasi dan kemungkinan interaksi mereka harus menekan tinjauan berkelanjutan. Standar seperti (itu) perlu, sesuai, ditinjau ulang dari sudut informasi baru.
7.6.9 Negara perlu mengambil langkah-lankah untuk menekat by cats dan mengurangi penggunaan mesin tangkap untuk jenis non target. Dampak negatif berdampak pada jenis yang yang dipengaruhinya. Untuk itu peru pengaturan standar, mata jala atau kapal mesin, , melinduni zone dan area tertentu dan mnentukan musim penangkapan. Standar seperti (itu) harus diterapkan, untuk melindungi ikan muda dan yang produktif. Negara dan subregional atau organisasi pengelolaan dan pengaturan perikanan regional perlu menciptakan, pengembangan dan penggunaan alat tangkap selektip, ramah lingkungan dan hemat biaya kapal mesin sesuai dan teknik penkapannya..
7.6.10 Negara dan subregional dan organisasi pengelolaan dan pengaturan perikanan regional, di (dalam) kewewenang masing-masing, perlu memperkenalkan batasan sumber daya dan sumber daya itu yang terancam untuk pemulihan stock . Mereka perlu berusaha keras untuk memastikan bahwa sumber daya dan habitat kritis kepada rehabilitasinya dari aktifitas penangkapan atau aktifitas masyarakat lainnya.
7.7 Implementasi
7.7.1 Negara perlu memastikan bahwa suatu administratif dan undang-undang efektif di daerah dan tingkatan nasional, sesuai, untuk konservasi sumber daya dan pengelolaan perikanan.
7.7.2 Negara perlu memastikan bahwa peraturan dan hukum menyediakan sanksi yang bisa diterapkan menyangkut pelanggaran dengan sanksi yang mempertimbangkan pelarangan melaut atau penarikan otorisasi untuk penangkapan.
7.7.3 Negara, sesuai dengan hukum nasional mereka, perlu menerapkan monitoring, mengendalikan, penegakan hukum dan pengawasan sesuai, program acara pengawasan kapal dan rencana pemeriksaan dengan sistem monitoring.
7.7.4 Negara dan subregional atau organisasi pengelolaan dan pengaturan perikanan regional, perlu bermufakat untuk pengaturan alokasi sesuai biaya, kebutuhan rumah tangga untuk memperoleh alokasi sesuai alokasi. organisasi seperti (itu) perlu juga untuk mengumpulkan biaya-biaya konservasi perikanan, riset dan pengelolaan.
7.7.5 Negara anggota atau peserta di (dalam) subregional atau organisasi pengelolaan atau pengaturan perikanan regional perlu menerapkan secara internasional standar diadopsi di (dalam) kerangka pengaturan atau organisasi seperti (itu) dan konsisten dengan hukum internasional untuk menindak kapal tangkap yang melaut tanpa ijin.
7.8 Lembaga keuangan
7.8.1 Tanpa persetujuan internasional, Negara tidak perlu mendorong lembaga keuangan dan bank memberikan pinjaman kapal nelayan atau kapal penangkapan di (dalam) suatu yurisdiksinya, karena kebutuhan seperti itu akan membuat berdampak pada upaya pengerukan sumberdaya perairan dan kegagalan konservasi internasional.
BAB 8 OPERASI PENANGKAPAN
8.1 Tugas-Tugas dari semua Negara
8.1.1 Negara perlu memastikan bahwa hanya kegiatan penagkapan diijinkan diselenggarakan di dalam perairan di bawah yurisdiksi mereka dan dilakukan dengan cara bertanggung jawab.
8.1.2 Negara perlu membuat laporan, membaharuinya pada waktu yang tertentu, dan semua otorisasi dikeluarkan oleh negara.
8.1.3 Negara sesuai standard internasional dan mengumpukan data statistik, membaharui pada waktu yang tertentu, pada semua operasi penangkapan yang diijinkan.
8.1.4 Negara sesuai hukum internasional, di dalam kerangka subregional atau organisasi pengelolaan atau pengaturan perikanan regional, perlu bekerja sama untuk menetapkan sistem untuk monitoring, mengendalikan, penyelenggaraan dan pengawasan batas tagkapan berkenaan dengan operasi penangkapan dan aktivitas perairan lainnya (di) luar yurisdiksi nasional mereka.
8.1.5 Negara perlu memastikan bahwa standard keselamatan dan kesehatan diadopsi untuk semua orang yang dipekerjakan di (dalam) kegiatan penangkapan. Standard seperti (itu) harus memenuhi standar minimum persetujuan internasional tentang pekerja.
8.1.6 Negara perlu mengatur secara, bersama-sama dengan Negara lain atau dengan organisasi intemasional yang sesuai untuk mengintegrasikan kegiatan penangkapan ke dalam pencarian bahari dan sistem penolong.
8.1.7 Negara perlu meningkatkan program pelatihan dan pendidikan ketrampilan dan pendidikan nelayan sesuai, kecakapan profesional mereka. Program seperti (itu) perlu mempertimbangkan petunjuk dan standard internasional.
8.1.8 Negara perlu, memelihara arsip nelayan yang mungkin, berisi informasi kecakapan mereka, mencakup sertifikat kemampuan, sesuai hukum nasional mereka.
8.1.9 Negara perlu memastikan bahwa standar yang bisa diterapkan menyangkut pengawasan berkenaan dengan operasi kapal nelayan perlu melihat adakah ijin ikut berlayar, jika tidak maka diberikan sanksi penolakan, atau penarikan otorisasi untuk tidak sebagai anak buah kapal.
8.1.10 Negara, dengan bantuan organisasi intemasional, perlu mencoba untuk pelatihan dan pendidikan dengan itu diberi informasi ketentuan utama seperti halnya konvensi internasional dan standard lain dan lingkungan bisa diterapkan yang adalah penting untuk memastikan operasi pemancingan bertanggung jawab
8.2 Institusi Pemerintah yang berwenang
8.2.1 Institusi Pemerintah yang berwenang perlu memelihara arsip kapal nelayan yang berhak melaut dan diberi hak untuk digunakan untuk menangkap ikan dan perlu menandai rincian kapal, otorisasi dan kepemilikan mereka untuk menangkap ikan.
8.2.2 Institusi Pemerintah yang berwenang tidak perlu memastikan bahwa kapal nelayan yang berhak melaut, bendera mereka di tengah lautan atau di (dalam) perairan di bawah yurisdiksi dari yang lain Negara kecuali jika kapal seperti (itu) telah dikeluarkan dengan suatu Surat standar dan telah diberi hak untuk menangkap ikan dengan para pejabat yang berwenang [itu]. Kapal seperti (itu) perlu membawa diatas kapal Surat standar dan otorisasi mereka untuk menangkap ikan.
8.2.3 Kapal nelayan diberi hak untuk menangkap ikan di tengah lautan atau di (dalam) perairan di bawah yurisdiksi suatu Status selain dari bendera Status, harus ditandai sesuai seragam dan kapal secara internasional dapat dikenal yang menandai sistem seperti FAO dan Spesifikasi Standard Petunjuk untuk Nandai dan Identifikasi Kapal nelayan.
8.2.4 pemancingan Kapal mesin harus ditandai sesuai perundang-undangan nasional agar supaya pemilik dari kapal mesin dapat dikenali. Kapal mesin yang menggunakan tanda perlu mempertimbangkan seragam dan kapal mesin secara internasional dapat dikenal yang menandai sistem.
8.2.5 Institusi Pemerintah yang berwenang perlu memastikan pemenuhan kebutuhan keselamatan sesuai untuk kapal nelayan dan nelayan sesuai konvensi internasionai, kode disetujui dan petunjuk fakultatif. Negara perlu mengadopsi kebutuhan keselamatan sesuai untuk semua kapal [yang] kecil tidak tercakup oleh konvensi internasionai seperti (itu) , kode praktek atau petunjuk fakultatif.
8.2.6 Negara tidak berpihak pada Persetujuan untuk Menciptakan Pemenuhan Internasional dan Konservasi Pengelolaan Standar Kapal Menangkap ikan di (dalam) Laut bebas harus didukung untuk menerima Persetujuan dan untuk mengadopsi peraturan dan hukum yang konsisten dengan yang ada.
8.2.7 Institusi Pemerintah yang berwenang perlu menyelenggarakan pemeriksaan kapal nelayan yang berhak melaut, bendera yang ditemukan melanggar pengelolaan dan konservasi bisa dikenakan sanksi sesuai pelanggaran standar (itu) Pemberian sanksi bisa diterapkan pada pelanggaran sesuai tingkatannya untuk efektip pengamanan dan untuk menakut-nakuti mereka yang lain. Sanksi seperti (itu) boleh, untuk pelanggaran serius, meliputi penolakan, atau penarikan [menyangkut] otorisasi untuk menangkap ikan.
8.2.8 Institusi Pemerintah yang berwenang perlu menciptakan pemenuhan asuransi penyewa dan pemilik kapal nelayan. penyewa atau Pemilik kapal nelayan perlu membawa asuransi kecelakaan untuk melindungi anak buah kapal, untuk mengganti kerugian pihak ketiga terhadap kerugian atau kerusakan dan untuk melindungi mereka sendiri.
8.2.9 Institusi Pemerintah yang berwenang perlu memastikan bahwa anak buah kapal berhak atas repatriasi, memperhatikan " Repatriasi Konvensi Para Pelaut ( Yang ditinjau kembali), 1987, ( No.166)".
8.2.10 Dalam hal suatu kecelakaan suatu kapal nelayan atau para orang diatas kapal suatu kapal nelayan, bendera Satakan dari kapal nelayan yang terkait perlu menyediakan rincian kecelakaan kepada pihak nasional dan asing , serta, dikomunikasikan kepada Organisasi Bahari internasional.
8.3 Pelabuhan dan tugas-tugasnya
8.3.1 Pelabuhan Negara perlu mencantumkan di perundang-undangan nasional mereka, sesuai hukum internasional, termasuk persetujuan internasional atau pengaturan bisa diterapkan, standar seperti (itu) untuk mencapai dan untuk membantu Negara lain dalam mencapai sasaran hasil Kode ini, dan perlu memperkenalkan ke Negara lain rincian peraturan dan standar [yang] mereka sudah ditetapkan untuk tujuan ini.
8.3.2 Pelabuhan Negara perlu menyediakan bantuan seperti (itu), sesuai hukum nasional dari pelabuhan hukum internasional dan Status, ketika suatu kapal nelayan dengan sukarela di (dalam) suatu pelabuhan atau pada suatu terminal [yang] lepas pantai. subregional, pengelolaan dan konservasi global atau regional standar atau dengan secara internasional menyetujui standard minimum untuk pencegahan polusi dan untuk keselamatan.
8.4 Kegiatan Pemancingan
8.4.1 Negara perlu memastikan bahwa pemancingan diselenggarakan dengan menghormati keselamatan hidup manusia dan Organisasi Bahari internasional sesuai Peraturan Internasional untuk Pencegahan komplik di laut, berkenaan dengan organisasi angkatan laut, lalu lintas, perlindungan lingkungan dan pencegahan kerusakan.
8.4.2 Negara perlu melarang peledakan dinamit, peracunan dan pemancingan bersifat merusak.
8.4.3 Negara perlu berusaha keras untuk memastikan bahwa dokumentasi mengenai kegiatan penangkapan, menangkap ikan dan jenis ikan dilindungi dan, mengenai hasil buangan, informasi yang diperlukan untuk penilaian stock diputuskan oleh badan berwenang, dikumpulkan dan disampaikan secara sistematis oleh badan itu. Negara perlu, sejauh mungkin, menetapkan program kerja, seperti rencana pemeriksaan dan peninjau, dalam rangka menciptakan pemenuhan standar bisa diterapkan.
8.4.4 Negara perlu menciptakan adopsi teknologi, mempertimbangkan kondisi-kondisi ekonomi, untuk penentuan wilayah tangkapan.
8.4.5 Negara, menggolongkan industri penangkapan, mendorong implementasi dan pengembangan teknologi dan metoda operasional yang mengurangi hasil buangan. Penggunaan alat penangkapan dengan praktek membuang hasil tangkapan harus dipantau dan mendorong penggunaan alat yang selektif.
8.4.6 Negara perlu bekerja sama untuk pengembangan teknologi, material dan metoda operasional yang memperkecil penggunaan kapal mesin dan illegal fisihing.
8.4.7 Negara perlu memastikan bahwa penilaian gangguan habitat dilaksanakan sebelum penangkapan pada sakala komersil darikapal mesin pemancingan baru, operasi dan metoda suatu area.
8.4.8 Penelitian lingkungan dan dampak sosial pemancingan harus disesuaikan dampak kapal mesin seperti biodiversas dan masyarakat pantai.
8.5 Pemilihan kapal penangkap ikan
8.5.1 Negara perlu mengawasi kapal mesin, metoda dan praktek, kepada tingkat selektip agar supaya memperkecil hasil sisa, hasil buangan, menangkap jenis no target, dan berdampak pada lingkungannya. Mengenai ini, nelayan perlu bekerja sama di (dalam) pengembangan kapal mesin dan metoda pemancingan selektip. Negara perlu memastikan bahwa informasi kebutuhan dan pengembangan dibuat tersedia untuk semua nelayan.
8.5.2 Dalam rangka meningkatkan kepandaian memilih, Negara perlu, mempersiapkan peraturan dan hukum, mempertimbangkan cakupan kapal mesin pemancingan selektip, strategi dan metoda untuk industri.
8.5.3 Negara dan institusi terkait perlu bekerja sama (dalam) mengembangkan metodologi standard untuk penelitian kapal mesin pengkap ikan, kesesuaiannya, strategi menangkap ikan dan metoda.
8.5.4 Kerjasama internasional harus didukung dengan program penelitian untuk kapal mesin penangkap ikan, dan strategi dan metoda pemancingan, dan sosialisasi hasil riset seperti (itu) dan alih teknologinya.
8.6 Optimalisasi energi
8.6.1 Negara perlu pengembangan petunjuk dan standard yang mendorong kearah penggunaan energi efisien di (dalam) pemanenan dan aktivitas post-harvest di dalam sektor perikanan.
8.6.2 Negara perlu menciptakan alih teknologi dan pengembangan optimisasi energi di dalam sektor perikanan dan, khususnya, mendorong pemilik, para manajer dan penyewa kapal nelayan untuk menggunakan alat optimisasi energi kepada kapal mereka.
8.7 Perlindungan Lingkungan Perairan
8.7.1 Negara perlu mensosialisasikan dan melaksanakan peraturan dan hukum berdasar pada Konvensi internasionai untuk Pencegahan Polusi dari Kapal, 1973, dimodifikasi oleh Protokol 1978 tambahan (MARPOL 73/78).
8.7.2 Pemilik, para manajer dan penyewa kapal nelayan perlu memastikan bahwa kapal mereka dicoba dengan peralatan sesuai MARPOL 73/78 dan perlu mempertimbangkan pengepasan geladak kapal compactor atau tempat pembakaran terkait kelas kapal dalam rangka perlakukan sampah dan geladak kapal hasil sisa lain.
8.7.3 Pemilik, para manajer dan penyewa kapal nelayan perlu memperkecil pengambilan hasil sampingan.
8.7.4 Anak buah kapal nelayan harus mengatur geladak kapal agar tidak melebihi tingkatan menyimpan MARPOL 73/78. Prosedur seperti (itu), minimum, meliputi penjualan bahan sisa minyak dan penanganannya dalam geladak kapal sampah.
8.8 Perlindungan atmospir
8.8.1 Negara perlu mengadopsi petunjuk dan standard yang meliputi pengurangan unsur berbahaya, emisi atau pancaran gas.
8.8.2 Pemilik, para manajer dan penyewa kapal nelayan perlu memastikan bahwa kapal mereka dicoba dengan peralatan untuk mengurangi emisi dan kerusakan ozon. Anak buah kapal nelayan Yang bertanggung jawab harus mengenal permesinan yang sesuai diatas kapal.
8.8.3 Para pejabat yang berwenang perlu membuat ketetapan untuk menghapus secara bertahap penggunaan chlorofluorocarbons ( CFCS) dan unsur transisi seperti hydrochlorofluorocarbons ( HCFCS) di (dalam) sistem pendinginan kapal nelayan dan perlu memastikan pembuatan industri kapal untuk mematuhi ketentuan seperti (itu) .
8.8.4 para manajer atau Pemilik kapal nelayan perlu mengambil tindakan sesuai untuk memperlengkapi kembali kapal dengan bahan pendingin alternatif ke CFCS dan HCFCS dan alternatif ke Halons. Alternatif seperti (itu) harus digunakan di (dalam) spesifikasi untuk semua kapal nelayan baru.
8.8.5 pemilik dan Negara, para manajer dan penyewa kapal nelayan seperti halnya nelayan perlu mengikuti petunjuk internasional untuk penjualan CFCS, HCFCS dan Halons.
8.9 Pelabuhan bandar dan tempat mendarat untuk kapal nelayan
8.9.1 Negara perlu mempertimbangkan konstruksi dan disain pelabuhan bandar dan tempat mendarat:
a. tempat berlindung untuk kapal nelayan dan fasilitas pemeliharaan cukup untuk kapal, para pembeli dan penjual tersedia;
b. persediaan air tawar dan petugas kesehatan harus tersedia;
c. sistem limbah buangan harus diperkenalkan, mencakup penjualan minyak, air berminyak dan kapal mesin penangkapan;
d. polusi dari aktivitas perikanan dan sumber eksternal harus diperkecil; dan
e. pengaturan harus dibuat untuk mengurangi efek erosi dan siltation.
8.9.2 Negara perlu menetapkan suatu kerangka kelembagaan untuk peningkatan atau pemilihan lokasi untuk pelabuhan bandar untuk kapal nelayan yang mempertimbangkan arahan pemerintah [yang] bertanggung jawab untuk kawasan pantai.
8.10 Penundaan struktur dan material lain
8.10.1 Negara perlu memastikan bahwa petunjuk dan standard untuk struktur lepas pantai yang dikeluarkan oleh Organisasi Bahari internasional. Negara perlu juga memastikan bahwa otoritas perikanan yang berkompeten berkonsultasi sebelum keputusan yang dibuat pada struktur dan material lain terkait otoritas
8.11 batu karang Tiruan dan alat pengumpulan ikan
8.11.1 Negara, perlu kembangkan kebijakan untuk terus meningkat penambahan populasi stock melalui penggunaan struktur tiruan, menempatkan secara tepat untuk menghormati keselamatan pelayaran, di atas dasar laut atau di permukaan-Riset penggunaan struktur seperti (itu) , mencakup dampak pada sumber daya perairan dan lingkungan.
8.11.2 Negara perlu memastikan bahwa, ketika memilih material untuk digunakan di (dalam) membuat batu karang tiruan seperti halnya ketika memilih penempatan geografis batu karang tiruan terkait konvensi internasionai mengenai keselamatan dan lingkungan ilmu pelayaran.
8.11.3 Negara dalam kerangka rencana pengelolaan kawasan pantai, menetapkan sistem pengelolaan untuk batu karang [yang] tiruan dan alat pengumpulan ikan. pengelolaan Sistem seperti (itu) memerlukan persetujuan untuk penempatan dan konstruksi batu karang. Hal ini perlu mempertimbangkan minat nelayan, mencakup artisanal dan penghidupan nelayan.
8.11.4 Negara perlu memastikan bahwa instansi [yang] bertanggung jawab untuk pemeliharaan tabel dan arsip [yang] cartographic untuk kepentingan ilmu pelayaran, terkait otoritas lingkungan, diberitahukan sebelum penempatan batu karang tiruan atau alat pengumpulan ikan.
BAB 9 Aquaculture
9.1 Pengembangan aquaculture Bertanggung jawab, termasuk perikanan culture-based, di (dalam) area di bawah yurisdiksi nasional
9.1.1 Negara perlu menetapkan, memelihara dan kembangkan suatu kerangka administratif dan undang-undang yang memudahkan pengembangan aquaculture bertanggung jawab.
9.1.2 Negara perlu menciptakan pengembangan bertanggung jawab dan pengelolaan aquaculture, mencakup suatu evaluasi advance [menyangkut] efek aquaculture untuk pengembangan keaneka ragaman dan ecosystem, berdasar pada informasi ilmiah yang terbaik yang tersedia.
9.1.3 Negara perlu menghasilkan dan secara teratur membaharui strategi pengembangan aquaculture dan rencana yang diperlukan, untuk memastikan bahwa pengembangan aquakulture menurut ekologi bisa berkelanjutan dan untuk mengijinkan penggunaan sumber daya secara rasional dan tidak mengganggu aktivitas lain.
9.1.4 Negara perlu memastikan bahwa mata pencarian masyarakat lokal, dan akses mereka untuk menangkap ikan, tidak terganggu oleh pengembangan aquaculture.
9.1.5 Negara perlu menetapkan prosedur efektif khususnya untuk aquaculture yang sesuai penilaian lingkungan dan monitoring dengan tujuan meminimalkan perubahan ekologis dan konsekwensi sosial dan ekonomi sebagai dampak pembangunan aquakulture laut dan tambak, membendung anak sungai, penggunaan bahan-kimia dan obat/racun, dan aktivitas lain.
9.2 pengembangan aquaculture [yang] Bertanggung jawab mencakup perikanan culture-based di dalam transboundary yang berhubungan dengan ecosystems perairan.
9.2.1 Negara perlu melindungi keterkaitan ecosystems perairan dengan praktek aquakulture yang bertanggung jawab di dalam yurisdiksi nasional mereka dan kerjasama dalam pengembangan kawasan aquaculture berkelanjutan.
9.2.2 Negara perlu menghormati kepada Negara tetangga mereka, dan sesuai hukum internasional, memastikan pilihan yang bertanggung jawab, kedudukan dan pengelolaan aktivitas aquaculture yang dapat mempengaruhi keterkaitannya dengan ecosystems perairan.
9.2.3 Negara perlu membicarakan dengan Negara tetangga mereka, sesuai jenis non-indigenous ke dalam ecosystems perairan.
9.2.4 Negara perlu menetapkan mekanisme sesuai informasi dan database untuk mengumpulkan, dan distribusi data yang berhubungan dengan aktivitas aquaculture mereka untuk memudahkan kerjasama perencanaan untuk pengembangan aquaculture di nasional, subregional, tingkatan global dan regional.
9.2.5 Negara perlu bekerja sama di (dalam) pengembangan sesuai mekanisme untuk memonitor dampak masukan digunakan di (dalam) aquaculture.
9.3 Penggunaan sumber daya perairan untuk kepentingan aquaculture [yang] mencakup perikanan culture-based
9.3.1 Negara perlu memelihara keaneka ragaman biota dan memelihara hubungan perairan dengan masyarakat dan ecosystems. Khususnya, usaha memperkecil efek yang berbahaya dari jenis biota yang tidak asli atau genetically stock yang diubah menggunakan aquaculture baru yang mencakup perikanan culture-based ke dalam perairan, terutama adanya potensi penting untuk penyebaran jenis biota yang tidak asli atau genetically mengubah stock ke dalam perairan di bawah yurisdiksi Negara lain seperti halnya perairan di bawah yurisdiksi dari Status asal. Negara perlu melakukan langkah-langkah untuk memperkecil dampak genetika yang kurang baik, penyakit dan efek lain dari budidaya ikan pada stock liar.
9.3.2 Negara perlu bekerja sama di (dalam) pengembangan, implementasi dan adopsi kode internasional dan prosedur untuk pengenalan dan perpindahan organisma air.
9.3.3 Negara perlu memperkecil resiko perpindahan penyakit dan efek kurang baik lain pada stock biota budidaya dan budidaya liar, mendorong adopsi praktek perubahan genetika broodstocks, pengenalan tentang jenis biota tidak asli, dan (dalam) produksi, penjualan dan pengangkutan telor, larvae atau pemijahan, broodstock atau material lainnya. Negara perlu memudahkan implementasi dan persiapan kode nasional sesuai prosedur.
9.3.4 Negara perlu menciptakan penggunaan prosedur yang sesuai untuk pemilihan broodstock dan produksi telor, larvae dan pemijahan.
9.3.5 Negara perlu, menciptakan riset dan, pengembangan teknik kultur untuk jenis yang dilindungi, merehabilitasi dan meningkatkan stock, mempertimbangkan kebutuhan, untuk memelihara keaneka ragaman genetik.
9.4.1 Negara perlu menciptakan praktek aquaculture bertanggung jawab di (dalam) pengembangan masyarakat pedesaan, organisasi produsen dan petani ikan.
9.4.2 Negara perlu menciptakan keikutsertaan aktip nelayan dan masyarakat (dalam) pengembangan praktek aquaculture jawab.
9.4.3 Negara perlu menciptakan usaha pemilihan dan penggunaan makanan yang sesuai, pupuk dan aditip makanan, termasuk memupuk.
9.4.4 Negara perlu menciptakan kolam bibit ikan dan praktek pengelolaan kesehatan ikan [yang] menggunakan vaksin dan standar higienis. Aman, minimal dan efektif therapeutants, obat/racun dan hormon, zat pembunuh kuman dan bahan-kimia kendali penyakit lain harus dipastikan.
9.4.5 Negara perlu mengatur penggunaan bahan kimia di (dalam) aquaculture yang penuh resiko untuk kesehatan manusia dan lingkungan.
9.4.6 Negara perlu mengatur penjualan barang sisa seperti kotoran ikan diseased atau ikan mati, dokter hewan, obat/racun kelebihan dan bahan kimia penuh resiko untuk kesehatan manusia dan lingkungan.
9.4.7 Negara perlu memastikan keselamatan produk makanan dari hasil aquaculture dan menciptakan usaha pengawasan produk yang berkwalitas dan meningkatkan nilai selama pemanenan dan pengolahan selama penyimpanan (dalam) [gudang] dan pengangkutan produk.
BAB 10 PENGELOLAAN PERIKANAN KAWASAN PANTAI
10.1 kerangka Kelembagaan
10.1.1 Negara perlu memastikan bahwa suatu kebijakan sesuai dengan kerangka kelembagaan dan undang-undang untuk mencapai berkelanjutan dan mengintegrasikan penggunaan sumber daya, mempertimbangkan kerapuhan ecosystems pantai dan alam yang terbatas dan kebutuhan masyarakat pantai.
10.1.2 Mengingat bahwa berbagai penggunaan dari kawasan pantai, Negara perlu memastikan bahwa wakil dari sektor perikanan dan masyarakat nelayan berkonsultasi (dalam) proses pengambilan keputusan dan dilibatkan (dalam) aktivitas lain yang berhubungan dengan pengelolaan, perencanaan dan pengembangan kawasan pantai.
10.1.3 Negara perlu mengembangkan kerangka yang sesuai undang-undang tentang kelembagaan dalam rangka menentukan penggunaan sumber daya pantai dan untuk mempertimbangkan hak masyarakat pantai dan mereka dapat kompatibel dengan pengembangan berkelanjutan.
10.1.4 Negara perlu memudahkan praktek adopsi perikanan untuk menghindari konflik sumber daya antar para pemakai perikanan dan antarsektor yang menggunakan kawasan pantai.
10.1.5 Negara perlu menetapkan mekanisme dan prosedur yang sesuai untuk mengatasi konflik yang muncul dalam sektor perikanan dan antar para stakeholder perikanan dan para pemakai lain kawasan pantai.
10.2 Kebijakan standar
10.2.1 Negara perlu menciptakan kesadaran publik untuk perlindungan dan pengelolaan sumber daya pantai dan dengan melibatkan semua pihak (dalam) proses pengelolaannya.
10.2.2 Dalam rangka membantu pengambilan keputusan [atas] penggunaan dan alokasi sumber daya pantai, Negara perlu menciptakan penilaian ekonomi, sosial dan faktor budaya.
10.2.3 Di (dalam) pengaturan kebijakan untuk pengelolaan kawasan pantai, Negara perlu menyediakan dana darurat untuk ketidak-pastian dan resiko yang mungkin terjadi.
10.2.4 Negara, sesuai kapasitas mereka, perlu menetapkan atau menciptakan sistem memonitor lingkungan pantai, memisahkan pengelolaan penggunaan phisik pantai, bahan kimia, biologi, parameter sosial dan ekonomi.
10.2.5 Negara perlu menciptakan multi-disciplinary riset di (dalam) mendukung pengelolaan kawasan pantai, khususnya pada lingkungan, biologi, aspek ekonomi, sosial, kelembagaan dan undang-undang
10.3 Kerja samaregional
10.3.1 Negara dengan kawasan pantai bertetangga perlu bekerja sama untuk memudahkan penggunaan yang berkelanjutan dari sumber daya pantai dan konservasi lingkungan.
10.3.2 Di (dalam) kasus aktivitas yang mungkin memiliki dampak kurang baik terhadap lingkungan kawasan pantai, Negara perlu:
a. menyediakan informasi tepat waktu dan
b. membicarakan langkah pencegahan sedini mungkin.
10.3.3 Negara perlu bekerja sama di subregional dan tingkatan regional dalam rangka meningkatkan pengelolaan kawasan pantai.
10.4 Implementasi
10.4.1 Negara perlu menetapkan mekanisme koordinasi dan kerjasama dengan melibatkan otoritas nasional (dalam) perencanaan, pengembangan, konservasi dan pengelolaan kawasan pantai.
10.4.2 Negara perlu memastikan bahwa instansi terkait atau otoritas yang mewakili sektor perikanan (dalam) proses pengelolaan pantai mempunyai kapasitas teknis yang sesuai dan sumber daya keuangan.
2.1.2. Opini terhadap Amanat CCRF alam bidang Penangkapan Ikan, Budidaya Perikanan dan Lingkungan Sumberdaya Perikanan
CCRF yang sudah disepakati tahun 1995 oleh beberapa negara termasuk Indonesia, memiliki falsafah yang baik untuk pengembangan perikanan berkelanjutan dari sisi ekologi, ekonomi, sosial, budaya lokal, kesehatan dan keselamatan dan sisi humanis lainnya, namun beberapa hal juga terlalu ideal. Beberapa hal positip yang tersirat dan tersurat adalah sbb :
A. Kegiatan Penangkapan Ikan diamanahkan untuk :
Ø Mencegah overfishing, dimana batas tangkapan ditentukan maksimal sama dengan daya produksi sumber daya perikanan;
Ø Penggunaan data ilmiah dan pengetahuan tradisonal, kedua-duanya penting untuk optimalisasi kegiatan penangkapan ikan;
Ø Penangkan ikan harus dilakukan secara selektif untuk ukuran tertentu dan spesies tertentu yang tidak langka;
Ø Membatasi jumlah kapal, dan hasil tangkapan, pada suatu wilayah untuk menjaga kelangsungan populasi;
Ø Perlunya ijin penangkapan dengan batas tangkapan yang ditentukan;
Ø Kapal penangkapan ikan harus disertai dengan fasilitas penangkapan yang aman dan sehat sesuai standar internasional;
Ø Perlunya pengumpulan data pra-penangkapan untuk mengetahuan jumlah populasi dan arah pergerakan ikan;
Ø Perlunya kerjasama antar daerah, antar negara dan regional pada penagkapan wilayah perbatasan;
Ø Perlunya meminimalkan hasil sampingan, hasil buangan untuk kelangsungan ekosistem;
Ø Perlunya sanksi bagi kapal dan nelayan yang melanggar dengan mencabut hak menangkap ikan;
Ø Perlunya sistem monev, pelaporan aktifitas penangkapan dan hasil tangkapan;
Ø Perlunya sertifikasi kapal dan ABK untuk kelayakan melaut dan profesionalisme;
Ø Perlunya registrasi, arsip kapal, fasilitas keselamatan dan kesehatan kapal dan pemeriksaan rutin kelaikan kapal;
Ø Perlunya asuransi kecelakan kapal peangkap ikan dan ABK nya serta pemenuhan hak pekerja laut (ABK) kapal penangkap ikan;
Ø Pelarangan penggunaan dinamit, racun dan alat tangkap yang merusak;
Ø Perlunya desain kapal, kapasitas mesin hemat energi dan alat tangka yang sesuai untuk keamanan;
Ø Perlunya pelabuhan perikanan, tempat bersanndar kapal nelayan dengan fasilitas petugas kesehatan, air tawar, intalasi limbah kapal, serta terjaga dari erosi, abrasi dan silitation;
Ø Perlunya penandaan kapal dengan bendera dan cat tertentu;
B. Amanat untuk budidaya perikanan yang penting sbb:
Ø Meminimalkan dampak aquakulture terhadap gangguan ekosistem disekitarnya;
Ø Pengembangan aquakulture berdasarkan kesesuaian ekosistem sesuai data ilmiah dan tidak mengganggu sektor lainnya;
Ø Aktivitas aquakulture diharapkan tidak mengganggu mata pencaharian masyarakat lokal dan akses mereka untuk menangkap ikan;
Ø Perlunya kehati-hatian dalam pengembangan aqukulture, khususnya dalam membendung anak sungai, penggunaan bahan kimia, obat-obatan, vaksin, pupuk, aditif, dll.
Ø Aquakulture pada batas negara perlu kerjasama dan komunikasi data dan informasi untuk monitoring dampak;
Ø Penggunaan biota dari luar akan mengganggu biota asli, sehingga terjadi perubahan genetika, hama penyakit dan keseimbangan ekologi, sehingga harus hati-hati dan melalui kajian yang mendalam;
Ø Perlunya partisipasi masyrakat lokal dalam pengembangan aquakulture;
Ø Penggunaan bahan kimia diminimalkan, karena akan mempengaruhi kualitas produk, kesehatan manusia dan lingkungan hidup;
Ø Perlunya pengelolaan limbah ikan dan kotoran ikan;
C. Amanat CCRF untuk lingkungan perairan
Ø Pada kegiatan perikanan melekat hak dan kewajiban serta tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan;
Ø Perlunya menjaga kelangsungan sumberdaya perikanan untuk generasi yang akan datang;
Ø Perlunya melindungi spesies langka dan habitatnya;
Ø Meminimalkan degradasi ekosistem dan mencegah polusi lingkungan perairan;
Ø Perlunya pemanfaatan kawasan pantai melalui zonasi yang baik;
Ø Perlunya memperhatikan hak nelayan miskin;
Ø Perlunya pemulihan stock, menjaga biodiversity dan rehabilitasi habitat perairan;
Ø Mengurangi emisi, pancaran gas dari kapal (kerusakan ozon), mengurangi penggunaan CFCS dan HCFCS pada pendingin kapal dan diganti dengan Halons;
Ø Pengembangan karang tiruan dan alat pengumpul ikan harus sesuai bahan bakunya dan tempatnya yang tidak mengganggu pelayaran;
Ø Perlunya kesadaran publik untuk pengembangan perikanan yang bertanggung jawab
2.2. Masalah dalam implementasi CCRF di Indonesia
A. MASALAH PADA IMPLEMENTASI OPERASI PENANGKAPAN
Ø Pengawasan overfishing masih lemah, karena jumlah petugas yang terbatas, biaya dan prasarana kapal patroli yang terbatas;
Ø Penggunaan data dalam penangkapan ikan hanya dimiliki oleh kapal besar, sementara nelayan kita hanya mengandalkan insting dan kebiasaan, mereka tidak memiliki peralatan GPS dan peta, mereka adalah nelayan miskin;
Ø Kapal nelayan yang begitu banyak dan terpencar berlayar tanpa ijin dan batas tangkapan, sulit bagi pemerintah untuk mengidentifikasi mereka apalagi menertibakan perijinan mereka;
Ø Nelayan kita belum siap secara kapasitas skiil dan modal untuk menerapkan CCRF, misalnya pengetahuan keselamatan, alat pelampung, kotakl P3K dll.
Ø Kapal kita di Indonesia berupa kapal kayu tradisional yang dirancang tanpa sistem navigasi yang canggih.
Ø Identifikasi populasi dan pergerakan ikan hanya teori, nelayan kita tidak mampu melakukannya karena pengetahuan dan perlatan yang terbatas, informasi dari pemerintah juga jarang bahkan mungkin harus dibeli, sementara mereka ada dipelosok pulau dengan kemiskinannya;
Ø Kerjasama antar daerah belum ada, nelayan kita seperti pengembara tanpa batas, begitu juga di perbatas negara, alat navigasi yang terbatas menyebabkan banyak nelayan kita nyasar ke negara tetangga;
Ø Hasil sampingan pada faktanya semua dimanfaatkan oleh nelayan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya;
Ø Sistem monev dan pelaporan pelabuhan tentang jumlah kapal dan hasil tangkapan hanya sebatas pada wilayah perbatasan dan data hasil tangkapan juga masih perkiraan;
Ø Sertifikasi kapal dan ABK juga sulit dilakukan, tidak seperti kendaraan darat, jumlahnya yang banyak dan menyebar dinegeri kepulauan kita menyebabkan kesulitan tersendiri;
Ø Asuransi kecelakaan kapal hanya untuk kapal besar, sementara kapal nelayan sangat jarang, bahkan sebagian kita alergi dengan asuransi Indonesia yang ramah disaat registrasi dan menghilang disaat klaim kecelakaan;
Ø Hak pekerja laut masih impian, mereka bahkan sebagian banyak yang lumpuh dan cacat tanpa jelas kemana mereka harus mengadu;
B. MASALAH PADA IMPLEMENTASI AQUAKULTURE
Ø Dampak dari pengembangan tambak ikan air tawar seperti kerusakan mangrove, intrusi air laut, sedangkan budidaya ikan air laut tanpa kendali tumbuh seperti jamur, menghalangi jalur lalu lintas kapal laut;
Ø Beberapa spesies asli telah punah dan tergantikan oleh spesies baru yang hybrida dengan genetika barunya, pembukaan tambak bahkan sebagian dilakukan tanpa kajian ekologi, hanya kajian ekonomi semata;
Ø Sebagian wilayah di Jawa Timur pembukaan tambak telah menyebabkan tergusurnya pemukiman masyarakat lokal dan sebagian pantai tidak dapat lagi berfungsi sebagai tempat mendaratnya kapal nelayan;
Ø Membendung anak sungai, membuat kolam apung disungai telah mengganggu aliran air sungai bahkan menyebabkan banjir dan di Lombok Keramba apung, malah telah mengganggu distribusi air irigasi;
Ø Penggunaan bahan kimia, kini telah memperkaya air kita semakin tercemar setelah disemprot pestisida pertanian ditambah lagi bahan kimia perikanan;
Ø Penyakit menular pada tambak pun kini sudah menjadi resiten dan menyebabkan kegagalan budidaya tambak pada beberapa lokasi;
Ø Produks perikanan kini sebagian sudah tercemar bahan kimia dan logam berat, menyebakan kanker dll.
C. MASALAH PADA IMPLEMENTASI KONSERVASI PERAIRAN
Ø Sebagian tempat dengan jumlah penduduk yang padat, sumberdaya perikanan telah dikuras habis dan mengancam ketersediaan pangan perikanan generasi yang akan datang;
Ø Spesies langka yang dilindungi, seperti penyu bahkan menjadi perburuan pihak tertentu karena harganya yang sangat menggiurkan;
Ø Degradasi dan polusi perairan seperti teluk buyat bukan hanya akibat aktivitas perikanan tetapi semua sektor menggap perairan adalah tempat sampah;
Ø Zonasi pantai hanya macan kertas, hal itu sulit diatur, karena masing-masing sektor dan pihak egois menganggap bahwa ruang dan lahan adalah miliknya dan mereka berhak melakukan apa saja didalamnya;
Ø Nelayan semakin miskin dan tergusur, sumberdaya perikanan semakin terbatas, kebutuhan ekonomi semakin meningkat, harga BBM dan kebutuhan pokok melangit, rumah nelayan juga banyak tergusur oleh pembangunan hotel, pada saatnya nelayan akan tergeser dan tinggal di gunung dan mencari napkah ditengah samudra;
Ø Menjaga stock dan habitat menjadi lempar tanggung jawab, semua pihak lepas tangan, banyak orang bisa berkoar, tetapi hanya segelintir orang yang mau berbuat menanam bakau, koral dll.
Ø Penggunaan BBM yang berlebihan telah membuat laut kita berasap hitam seperti jalan raya, begitu juga penggunaan pendingin CFCS dan HCFCS karena kapal tua yang didesain dengan mesin pendingin model lama;
Ø Karang tiruan dan alat pengumpul ikan ditempatkan sembarangan, pada tempat yang banyak ikannya, tidak peduli kapal lain mau lewat;
Ø Kesadaran publik masih sangat rendah, paradigma lama laut adalah milik umum dan oven aces adalah prinsip yang masih berkembang.
Dan banyak masalah lainnya akibat keterbatasan pengetahuan, pendaan, kurangnya kesadaran, kurangnya jumlah dan kualitas SDM, kurangnya sarana dan prasarana, luasnya laut dan pantai Indonesia, kurangnya penegakan hukum, kurangnya sosialisasi dan banyak sebab lainnya di negara yang besar tetapi kurang taat aturan ini......
2.3. Instrumen lain selain CCRF (Nasional dan Lokal)
Regulasi Nasional
1. UU 1945 Pasal 33 ayat 3
2. Zona Penagkapan SK Mentan 607 Tahun 1976
3. UU No. 5 tahun 1983 tentang pemanfaatan ZEE
4. PP 15 tahun 1984 tentang pengaturan aktifitas perikanan pada ZEE
5. UU 9 tahun 1985 tentang perikanan
6. PP 15 tahun 1990 jo PP 46 tahun 1993 tentang usaha perikanan
7. KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN, NOMOR: KEP. 10/MEN/2002, TENTANG PEDOMAN UMUM PERENCANAAN PENGELOLAAN PESISIR TERPADU.
8. Saya belum menemukan ada aturan pelaksanaan dari CCRF di Indonesia yang secara khusus dan tegas sebagai wujud penjabaran CCRF....?
Regulasi daerah
1. Perda Pengelolaan kawasan Pesisir dan Pulau-pulau kecil Tingkat Propinsi dan Kabupaten.
2. Perda Rencana Umum Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang Pesisir dan Pulau Kecil, Rencana Tata Teknik Ruang Pesisir dan Pulau Kecil Tingkat Propinsi dan Kabupaten.
3. Perda Rencana Strategis Mitigasi Bencana Alam kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil Tingkat Propinsi dan Kabupaten.
4. Perda Zonasi Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Tingkat Propinsi dan Kabupaten.
5. Perda Pengwilayahan komoditas perikanan darat dan laut Tingkat Propinsi dan Kabupaten.
6. Perda pengelolaan sumberdaya mata air, sungai, bendungan dan rawa. Tingkat Propinsi dan Kabupaten.
SOAL
3. Perangkat peraturan untuk melaksanakan sustainable fisheries di Indonesia sudah banyak, pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah juga sudah banyak, namun demikian pengrusakan sumberdaya tetap berlangsung. Jelaskan akar-akar masalahnya mengapa demikian, bagaiamana solusinya. Jika mungkin urutkan solusinya tersebut berdasarkan urutan prioritas.
JAWAB
3.1. Akar masalah kegagalan sustainable fisheries di Indonesia
a. Masyarakat nelayan masih menganggap sumberdaya perairan dapat pulih (renewable resources) secara cepat , sehingga perikanan dieksploitasi secara tak terbatas (infinite) dan masih menganggap sumberdaya laut sebagai milik umum (common property resources) sehingga mereka bebas berbuat semaunya (open acces), (KEKELIRUAN PARADIGMA)
b. Pengelolaan perairan dilakukan secara sentalistik dan parsial (sektoral),
c. Koordinasi antara sector yang lemah, baik antara pemerintah pusat dan daerah serta antara sector yaitu overlaping pemanfaatan kawasan perairan antar sector pariwisata, pertaambangan, perhubungan dan sector lainnya kurang, sehingga masing-masing memanfaatan sumberdaya perairan tanpa keserasian.
d. Desakan kebutuhan ekonomi masyarakat nelayan yang miskin terus meningkat, kebutuhan biaya pendidikan, kesehatan, pangan, perumahan dan kebutuhan sosial lainnya (economic rent).
e. Sedangkan para pengusaha perikanan tangkap kita kebanyakan bergaya cukong dengan melakukan usaha penangkapan yang bersifat komersial (profit oriented) yang lebih menekankan pada besarnya benefit/keuntungan yang akan diperoleh dari operasionalisasi usaha tersebut.. (access profit) bagi usaha penangkapan ikan, sehingga terjadi ekstensifikasi usaha secara besarbesaran, (KAPITALISME PERIKANAN SEBUAH KEKELIRUAN TUJUAN);
f. Peningkatan jumlah penduduk di daerah pesisir terus bertambah, kegagalan KB pada kawasan ini terjadi akibat daerahnya yang cendrung terisolir apalagi pada pulau-pulau kecil.
g. Modal nelayan yang kurang, menyebabkan biaya operasional penangkapan yang meningkat akibat naiknya harga BBM menyebabkan nelayan menjadi semakin miskin dan terjepit oleh hutang pada rentenir akibat melaut sementara hasil tangkapan sangat sedikit,
h. Margin keuntungan yang besar dari hasil perikanan justru tidak di nikmati oleh petaambak atau nelayan, tetapi oleh saudagar, pengumpul dan pedagang,
i. Permintaan pasar yang cukup tinggi akan ikan menyebabkan laut dijadikan oven akses yang semua orang menjadi pelaut dan nelayan baru, harga yang menggiurkan telah mendorong masyarakat nelayan untuk menangkap ikan laut sebanyak-banyaknya.
j. Teknologi penangkapan ikan kemudian menghalalkan segala cara untuk mendapatkan ikan sebanyak-banyaknya;
k. Hasil penelitian perikanan seperti pengetahuan tentang sifat-sifat biologis ikan tidak pernah sampai ke nelayan,
l. Peraturan pemerintah cendrung tidak memihak nelayan dan hanya untuk kepentingan kaum kapitas perusahaan penangkapan ikan, aturan yang dibuat juga tanpa kompromi (konsultasi publik) dengan pihak masyarakat nelayan,
m. Pemberdayaan masyarakat yang dilakukan hanya parsial dan sesaat (tidak berkelanjutan) dan cendrung memberikan ikan bukan kail.
n. Kesulitan dalam pengontrolan dan estimasi jumlah stok dari ikan pada setiap musim/periode karena dipengaruhi oleh faktor biologi dan ekologi dari sumberdaya perikanan sebagai faktor alami (makanan, mangsa dan habitatnya),
o. Usaha penangkapan ikan di wilayah perairan mengandung risiko dan ketidakpastian (uncertainty) yang relatif besar. Dalam hal ini sumberdaya perikanan bersifat mobile/fugitive, sehingga risikonya adalah kehilangan sejumlah penangkapan dan risiko-risiko penyerta lainnya.
3.2. Solusi mewujudkan sustainable fisheries sesuai urutan prioritas
Ø Merubah pola pikir atau paradigma masyarakat, bahwa sumberdaya periairan adalah sesuatu yang bukan lagi kawasan bebas (oven akses) dan bukan hanya milik generasi saat ini saja, tetapi harus diatur zonasinya untuk kelestraiannya bagi generasi yang akan datang;
Penyadaran masyarakat melalui kampanye dan penyuluhan secara langsung dan terus menerus. Upaya kampanye dan penyuluhan yaitu :
ü Memberikan penyadaran dan pemahaman tentang bahaya pencemaran laut.
ü Memberikan penyadaran dan pemahaman tentang pemanfaatan sumberdaya ikan yang lestari dan berkelanjutan.
ü Mendorong masyarakat untuk hidup bersih guna menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
ü Mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam penegndalian pencemaran laut.
ü Kampanye dan penyebarluasan informasi terhadap seluruh lapisan masyarakat.
ü Penyuluhan dan penyadaran langsung terhadap masyarakat untuk hidup bersih guna pengendalian pencemaran laut dan guna menjaga kelestarian fungsi lingkungan perairan pesisir dan laut.
Ø Melakukan peningkatan kapasitas masyarakat (para pihak), melalui pelatihan, seminar dll.
Ø Penelitian oleh lembaga perguruan tinggi dan lembaga penelitian tentang sesuatu yang dibutuhkan (jawaban masalah) untuk masyarakat nelayan, bukan keinginan peneliti. Komunikasi dua arah berupa pertanyaan peneliti kepada masyarakat tentang wahat you problem? Dan sosialisasi hasil penelitian peneliti kepada masayarakat.
Ø Perbaikan regulasi pemerintah yang bersifat teknis dan pengaturan untuk mengatur aktifitas penangkapan, budidaya dan upaya konservasi sumberdaya perairan termasuk didalamnya penataan ruang
Ø Rehabilitasi Kawasan; Penerapan penanaman mangrove atau vegetasi pantai lainnya yang dapat berfungsi sebagai penegndali pencemaran laut atau untuk rehabilitasi kawasan pantai secara keseluruhan. Diharapkan dengan semakin banyaknya vegetasi mangrove dapat meningkatkan wilayah-wilayah tempat ikan melakukan spawning ground.
Ø Memperbaiki sistem penangkapan perikanan misalnya :
Menerapkan teknologi penangkapan ikan yang ramah lingkungan
ü Ditinjau dari aspek biologi, alat tangkap tersebut tidak merusak atau mengganggu kelestarian sumberdaya ikan/udang
ü Ditinjau dari aspek teknis, alat tangkap tersebut harus efektif untuk dioperasikan
ü Ditinjau dari aspek sosial, alat tangkap tersebut harus dapat diterima oleh seluruh masyarakat nelayan
ü Ditinjau dari aspek ekonomi, alat tangkap tersebut dalam usaha perikanan dinilai menguntungkan
Jumlah hasil tangkapan tidak melebihi jumlah hasil tangkapan yang diperbolehkan.
Restrukturisasi dan Modernisasi Armada Perikanan Tangkap
Relokasi nelayan dari daerah padat ke daerah jarang
Revitalisasi Pelabuhan Perikanan
Pembangunan Pelabuhan Perikanan di lingkar wilayah perairan Indonesia
Pengembangan Koperasi Perikanan Terpadu
Pembangunan Stasiun Bahan Bakar Nelayan
Upaya Penetiban Perizinan dan Mengurangi Kapal Asing
Peningkatan Mutu dan Produk Bernilai Tambah
Ø Memperbaiki sistem budidaya tambak dengan cara:
Pertama, menentukan daerah-daerah tambak yang masih dapat direvitalisasi dan yang sudah tidak mungkin untuk direhabilitasi.
Kedua, bagi tambak yang masih dapat diselamatkan harus dapat diperbaiki tata letak dan desain perkolamannya serta diperbaiki kualitas dan daya dukung lingkungannya melalui penanaman kembali mangrove sesuai kebutuhan dan pengendalian pencemaran, terutama yang berasal dari sektor-sektor lain di sebelah hulu kawasan pertambakan.
Ketiga, setelah rehabilitasi lingkungan pertambakan pada butir 2 selesai, maka pembudidayaan yang harga jualnya paling tinggi dapat kembali dilakukan dengan prinsip kehati-hatian sesuai daya dukung lingkungan.
Keempat, perlu perlindungan kawaan industri budidaya pantai melalui implementasi tata ruang wilayah berbasis Daerah Aliran Sungai yang harus ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah. Hal ini sangat mendasar, karena kegagalan industri tambak udang pada masa yang lalu pada umumnya disebabkan oleh kualitas perairan yang buruk dan terus menurun akibat pencemaran dari berbagai kegiatan lain di hulu.
Ø Penataan Zona Wilayah Laut; Untuk pemanfaatan sumberdaya ikan yang lestari dan berkelanjutan, perlu dilakukan penataan ruang wilayah pesisir, pantai dan laut bagi kesesuaian pemanfaatannya. Penataan ruang dan zona meliputi lokasi yang sesuai bagi konservasi (zona inti), pemanfaatan (penangkapan ikan, budidaya, dan wisata), serta penyangga.
Ø Pelibatan Masyarakat; Pelibatan masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya ikan penting dilakukan. Dalam konsep pembangunan berkelanjutan yang dianggap sebagai sebuah pendekatan terbaik dalam pengelolaan sumberdaya ikan, partisipasi masyakarat menjadi prasyarat pendekatan ini. Masyarakat tidak hanya menjadi objek pembangunan, namun sebagai subjek atau pelaku pembangunan. Model perencanaan top down, dipandang kurang baik, namun harus dikombinasikan dengan pendekatan bottom up, yang artinya masyarakat memiliki peran yang sejajar dengan pemerintah dalam mengelola sumberdaya ikan.
Ø Pengembangan Mata Pencaharian Alternatif; Pengurangan jumlah unit usaha penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumberdaya ikan karena pemanfaatannya sudah overexploited sebagaimana telah dijelaskan di atas, memberikan dampak pada berkurangnya jumlah tenaga kerja pada usaha perikanan tangkap dan harus beralih pada usaha lainnya. Untuk mengatasi permasalahan ini perlu dikembangkan mata pencaharian alternatif. Program ini dapat berjalan melalui kegiatan : (1) identifikasi dan uji coba usaha skala kecil; (2) memberikan dukungan teknis dibidang keterampilan pengelolaan usaha skala kecil; (3) menyediakan bantuan permodalan ; dan (4) membantu perluasan jaringan pemasaran.
Ø Pendampingan Terhadap Masyarakat; Setelah pelaksanaan bersih pantai dan laut perlu dilakukan pendampingan terhadap masyarakat melalui program Community Development atau Corporate Social Responsibility hingga terbentuknya kelembagaan/forum peduli yang mandiri di wilayah binaan, khususnya di lokasi bersih pantai dan laut. Pendampingan dianjurkan untuk dilaksanakan selama 5-10 tahun yang dilaksanakan melalui program “Bina Desa Pesisir Bersih “. Selain itu pendampingan dilakukan pula untuk menata infrastruktur di wilayah binaan khususnya fasilitas pengelolaan limbah, baik cair maupun padat, agar lokasi bersih pantai dan laut menjadi wilayah binaan yang bersih, sehat dan lestari.
Ø Memperkuat koordinasi antar lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah;
Ø Dukungan pemerintah, pengusaha dan para pihak kepada masyarakat nelayan untuk akses modal, informasi, pasar, dukungan infrastruktur dan sarana produksi lainnya.
Ø Pengawasan yang melekat, konsisten dan penegakan hukum yang tegas,
Ø Monitoring dan evaluasi untuk re-planing atau penyempurnaan program berikutnya.
Lampiran : ANALSIS SWOT
Kekuatan (strength) :
• Potensi sumberdaya ikan sebesar 6.4 juta ton/tahun merupakan MSY,
dengan tingkat keamanan 20%. TAC (Total Allowable Catch) = 80% x 6.4
juta ton = 5.12 juta ton/tahun.
• Tingkat produktivitas hasil tangkapan diperkirakan 4.5 juta ton/tahun,
berdasarkan data hasil tangkapan per unit usaha (catch per unit effort,
CPUE), sehingga terdapat peluang pemanfaatan sebesar 700 ribu
ton/tahun.
• Peran pelaku usaha semakin meningkat dan proaktif serta iklim dunia
usaha semakin kondusif (termasuk aspek finansial, perbankan dan
investasi).
• Komitmen pemerintah terhadap dunia perikanan yang tinggi.
Kelemahan (weakness):
• Tingkat pemanfaatan sumberdaya ikan di 9 WPP tidak seimbang, ada
yang overfishing dan ada yang masih underfishing, meskipun secara
agregat nasional masih dibawah TAC (Tabel 1).
• Tingkat kegiatan IUU (Illegal, Unregulated dan Unreported) fishing masih
tinggi, sehingga masih merupakan ancaman terhadap kelestarian
sumber daya.
• Insentif usaha perikanan masih rendah, sehingga tidak dapat menarik
investor dan masih dihadapi ekonomi biaya tinggi (perpajakan, retribusi
dll).
• Pengawasan dan penegakan hukum masih belum efektif dihadapkan
kepada tingkat pelanggaran yang masih tinggi dan luasnya perairan.
Akibatnya pengusaha yang memiliki ijin masih terancam dan kurang
mendapatkan kepastian, disamping kehilangan devisa negara serta
PNBP.
• Produk olahan ikan kurang bergairah sebagai akibat sulitnya pasokan
bahan baku, disparitas harga dalam dan luar negeri dan ekonomi biaya
tinggi.
Peluang (opportunity):
• Banyaknya minat perusahaan dari negara lain yang akan memanfaatkan
sumberdaya ikan di ZEE yang masih underfishing, menunggu lampu hijau
dari Pemerintah RI, dimana kapal-kapal penangkap mereka siap
beroperasi.
Tugas Makalah PPS-702 Pemikiran Percepatan Pembangunan Perikanan Tangkap Melalui Gerakan Nasional 15
• Sumberdaya perikanan tangkap masih sangat potensial dan menarik
bagi usaha penangkapan sehingga akan mudah dalam meningkatkan
produktivitas untuk mencapai target.
• Peningkatan produktivitas perikanan proporsional dengan banyaknya ijin
yang diberikan baik oleh Pemerintah pusat maupun daerah, sehingga
kebebasan dalam menentukan keputusan dan strategi sangat terbuka
luas.
• Pasar ikan produk tangkapan dari Indonesia masih sangat potensial
antara lain : Jepang, Korea Selatan, RRC, Eropa dan Amerika.
• Permintaan (demand) produk perikanan yang semakin tinggi akibat
adanya kesadaran masyarakat dunia terhadap makanan yang bergizi
tinggi untuk kesehatan dakecerdasan, non-kolesterol, halal, dan bebas
dari virus/penyakit seperti flu burung, anthrax, dll yang sering ditemui
pada makanan red-meat.
• Kemampuan penguasaan teknologi penangkapan para nelayan
Indonesia semakin meningkat sehingga akan dapat mengganti peran
kapal-kapal asing di ZEE.
Tantangan (threat) :
• Embargo produk-produk perikanan dari Indonesia yang diekspor ke
Jepang terutama Tuna, karena dicurigai banyak kapal-kapal IUU
penangkap tuna dari Indonesia.
• Persyaratan mutu produk ikan ekpsor dari Indonesia semakin ketat,
terutama dikaitkan dengan residu antibiotik (zero tolerance
chlorampenicol), Anti Dumping, Bioterorism Act, dll.
• Perusakan lingkungan laut terutama di kawasan pesisir yang berasal dari
limbah daratan, berakibat terancamnya potensi lestari sumberdaya ikan
serta ekosistem.
######## the end of eksploitation ########